Jakarta. Perusahaan investasi PT Brent Ventura masih mendapat nafas panjang untuk menyelesaikan tagihan kepada para krediturnya. Majelis hakim kembali memperpanjang masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) selama 45 hari. Ketua majelis hakim Heru Prakosa menjelaskan, perpanjangan itu berdasarkan kesepakatan antara debitur dan kreditur di rapat kreditur pekan lalu. "Berdasarkan laporan dari hakim pengawas para kreditur setuju memberikan perpanjangan PKPU tetap selama 45 hari dari yang diajukan debitur 60 hari," ungkapnya dalam putusan yang dibacakan, Selasa (6/9). Debitur mengajukan perpanjangan karena perlu tambahan waktu penyempurnaan proposal perdamaian. Sebab, mayoritas para kreditur masih menolak proposal perdamaian.
PKPU Brent Ventura diperpanjang lagi 45 hari
Jakarta. Perusahaan investasi PT Brent Ventura masih mendapat nafas panjang untuk menyelesaikan tagihan kepada para krediturnya. Majelis hakim kembali memperpanjang masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) selama 45 hari. Ketua majelis hakim Heru Prakosa menjelaskan, perpanjangan itu berdasarkan kesepakatan antara debitur dan kreditur di rapat kreditur pekan lalu. "Berdasarkan laporan dari hakim pengawas para kreditur setuju memberikan perpanjangan PKPU tetap selama 45 hari dari yang diajukan debitur 60 hari," ungkapnya dalam putusan yang dibacakan, Selasa (6/9). Debitur mengajukan perpanjangan karena perlu tambahan waktu penyempurnaan proposal perdamaian. Sebab, mayoritas para kreditur masih menolak proposal perdamaian.