Jakarta. Perusahaan investasi PT Brent Ventura masih mendapat nafas panjang untuk menyelesaikan tagihan kepada para krediturnya. Majelis hakim kembali memperpanjang masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) selama 45 hari. Ketua majelis hakim Heru Prakosa menjelaskan, perpanjangan itu berdasarkan kesepakatan antara debitur dan kreditur di rapat kreditur pekan lalu. "Berdasarkan laporan dari hakim pengawas para kreditur setuju memberikan perpanjangan PKPU tetap selama 45 hari dari yang diajukan debitur 60 hari," ungkapnya dalam putusan yang dibacakan, Selasa (6/9). Debitur mengajukan perpanjangan karena perlu tambahan waktu penyempurnaan proposal perdamaian. Sebab, mayoritas para kreditur masih menolak proposal perdamaian.
Adapun, penolakan itu timbul lantaran Brent dianggap kurang menjelaskan secara detail aset-aset keseluruhan perusahaan serta skema pembayaran penyelesaian tagihan. Selain itu, aset yang telah dicantumkan dalam proposal sebelumnya dinilai kreditur masih kurang menggambarkan kesanggupan Brent untuk membayar keseluruhan tagihan yang mencapai Rp 900 miliar dari 523 kreditur. Adapun sebelumnya, dalam proposal perdamaian Brent menyertakan aset yang masih terafiliasi dengan perusahaan lain. Seperti aset milik PT Galang Satria Mineral berupa izin usaha tambang mangan hingga 2024 beserta alat beratnya di Way Kanan, Lampung dan tanah seluas 4 hektare di Deli Serdang, Sumatera Utara milik PT Drupadi Tirta Medan. Kemudian, PT Drupadi Tirta Gresik dan PT Drupadi Tirta Banjar yang telah melakukan penyelesaian proyek instalasi pengelolaan air. Proyek tersebut dinilai Brent bisa ditawarkan kepada investor untuk penyelesaian proses PKPU. Terkait penetapan hakim tersebut, salah satu pengurus Brent Ventura Mappajanci Ridwan Saleh mengatakan, perpanjangan PKPU ini juga tak hahya dimanfaatkan oleh debitur tetapi juga bagi tim pengurus untuk menelusuri aset-aset yang akan dijual untuk menyelesaikan kewajibannya. "Hingga saat ini, sudah ada temuan sejumlah aset yang mempunyai nilai signifikan," ungkap dia kepada KONTAN, Rabu (7/9).
Salah satunya yakni, tanah seluas 14 hektare di Badung, Bali. Areal tanah tersebut rencananya akan dibangun untuk proyek Amanusa Village. Kendati begitu, status aset tersebut saat dalam sengketa di Pengadilan Negeri Denpasar dengan 45 nasabah. Dimana para nasabah menggugat dengan maksud untuk menagih utangnya dengan nominal Rp 118 miliar dan US$ 40.000. Kemudian, diketahui pula ada pihak ketiga yang diketahui memilik utang kepada Brent. Salah satunya yakni Jempati Internasional yang punya utang sekitar Rp 236 miliar atas proyek pembangunan Amanusa Village. "Pihak pengurus juga saat ini sedang berusaha menagih utang tersebut ke Jempati," tambah Mappajanci. Sekadar tahu saja, ini merupakan perpanjangan PKPU Brent Ventura yang kedua. Sebelumnya, pada 20 Juli 2016 hakim juga telah memperpanjang masa PKPU Brent selama 45 hari. Dengan demikian, majelis berharap perpanjangan yang kedua ini bisa mewujudkan perdamaian. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Adi Wikanto