Jakarta. Masa perpanjangan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Bumi Resources Tbk (BUMI) resmi diperpanjang 22 hari, setelah majelis hakim mengetuk palu, Kamis (9/6). "Mengabulkan permohonan perpanjangan masa PKPU tetap PT Bumi Resource Tbk selama 22 hari," ucap Suko Triyono, ketua majelis halim dalam amar putusannya. Menurutnya, permohonan debitur sudah sesuai dengan Pasal 228 ayat 4 dan 229 ayat 1 Undang-undang No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Majelis hakim juga tidak menemui perselisihan maupun keberatan dari para pihak. Dalam pertimbangannya, Suko menyampaikan telah menerima laporan dari hakim pengawas terkait hasil rapat kreditur. Seluruh kreditur secara aklamasi menyetujui perpanjangan PKPU tetap karena proses pencocokan tagihan belum terselesaikan.
PKPU BUMI resmi diperpanjang
Jakarta. Masa perpanjangan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Bumi Resources Tbk (BUMI) resmi diperpanjang 22 hari, setelah majelis hakim mengetuk palu, Kamis (9/6). "Mengabulkan permohonan perpanjangan masa PKPU tetap PT Bumi Resource Tbk selama 22 hari," ucap Suko Triyono, ketua majelis halim dalam amar putusannya. Menurutnya, permohonan debitur sudah sesuai dengan Pasal 228 ayat 4 dan 229 ayat 1 Undang-undang No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Majelis hakim juga tidak menemui perselisihan maupun keberatan dari para pihak. Dalam pertimbangannya, Suko menyampaikan telah menerima laporan dari hakim pengawas terkait hasil rapat kreditur. Seluruh kreditur secara aklamasi menyetujui perpanjangan PKPU tetap karena proses pencocokan tagihan belum terselesaikan.