JAKARTA. Majelis hakim Niaga Jakarta Pusat akhirnya mengabulkan permohonan perpanjangan masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) kepada PT Bumi Resources Tbk selama 90 hari. "Mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan termohon (BUMI) hingga 28 September 2016," ungkap ketua majelis hakim Suko Triyono dalam penetapannya, Kamis (30/6). Dalam pertimbangannya, masa perpanjangan PKPU itu merupakan hasil rapat kreditur. Dalam rapat tersebut, kreditr secara aklamasi memberikan perpanjangan selama 90 hari. Adapun, usulan perpanjangan itu berawal dari para kreditur yang belum siap memberikan hak suaranya atas proposal perdamaian yang ditawarkan BUMI.
PKPU BUMI resmi diperpanjang 90 hari
JAKARTA. Majelis hakim Niaga Jakarta Pusat akhirnya mengabulkan permohonan perpanjangan masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) kepada PT Bumi Resources Tbk selama 90 hari. "Mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan termohon (BUMI) hingga 28 September 2016," ungkap ketua majelis hakim Suko Triyono dalam penetapannya, Kamis (30/6). Dalam pertimbangannya, masa perpanjangan PKPU itu merupakan hasil rapat kreditur. Dalam rapat tersebut, kreditr secara aklamasi memberikan perpanjangan selama 90 hari. Adapun, usulan perpanjangan itu berawal dari para kreditur yang belum siap memberikan hak suaranya atas proposal perdamaian yang ditawarkan BUMI.