PKPU buntut permasalahan Arjuna Finance



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasca dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan, PT Arjuna Finance saat ini sedang menjalankan proses restrukturisasi utang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Adapun restrukturisasi itu dilakukan dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Arjuna Finance sudah tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada para krediturnya. Khususnya, kepada para bank.

Pasalnya, PKPU Arjuna ini berawal dari permohonan yang diajukan dua bank yakni PT Bank Sahabat Sampoerna dan PT Bank Harda International Tbk. Kuasa hukum Arjuna Finance I Made Agus Rediyudana, mengaku saat ini kliennya itu sudah tak mampu untuk membayar kewajiban kepada para kreditur.


Ia mengklaim, keadaan perusahaan saat ini merupakan imbas dari manajemen lama. Sekadar tahu saja, sejak Maret 2017 Arjuna Finance telah diambil mayoritas sahamnya oleh Victorsun Ridanaung dari Andri Surjasa.

"Atas aksi akuisisi itu menyebabkan adanya pergantian pengurusan perusahaan, termasuk pak Victorsun yang saat ini menjabat sebagai komisaris utama," ungkapnya di Jakarta, Rabu (31/1).

Namun sayangnya, I Made bilang  proses akuisisi itu berbuntut panjang. Sebab, baik manajemen lama dengan manajemen baru saling lapor di Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.

Bahkan Victorsun saat ini sudah ditahan atas dugaan penipuan dan penggelapan. Tapi saat ini pihaknya sedang dalam proses praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

I Made menjelaskan, meski saat ini Arjuna Finance sudah resmi beralih ke manajemen baru, manajemen lama masih menguasai perusahaan. Ia mengklaim 33 dari total 35 cabang Arjuna Finance di Indonesia masih dikuasai oleh manajemen lama.

"Hak tagih (setoran) di 33 cabang itu masih masuk ke rekening manajemen lama, dan manajemen baru tidak bisa akses apa-apa," jelas I Made. Bahkan, menurutnya hal tersebut yang menyebabkan Arjuna Finance gagal bayar kepada para bank.

Editor: Yudho Winarto