JAKARTA. Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Citra Sari Makmur (CSM) berujung damai. Perdamaian ini terjadi setelah hampir 270 hari pelaksanaan perundingan antara debitur dan kreditur. Dalam voting proposal perdamaian yang dilaksanakan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (24/7), mayoritas kreditur menyetujui proposal tersebut. Sebanyak 24 kreditur konkuren atau yang tidak memegang jaminan secara aklamasi menyatakan setuju. Sementara dari 15 kreditur separatis atau yang memegang jaminan, yang terdiri dari bank-bank yang memberi pinjaman sindikasi atau kreditur sindikasi, 86,7% setuju dan 13,3% menolak. Dengan hasil itu maka proposal perdamaian akan disahkan oleh hakim pada 4 Agustus 2014. Pengurus PKPU Djawoto Juwono mengatakan, dalam proposal itu debitur menjanjikan akan membayar utang-utangnya secara bertahap kepada para kreditur. CSM akan melunasi utangnya kepada kreditur konkuren dalam jangka waktu lima tahun dan kepada kreditur sindikasi selama 10 tahun. "Pada tahun keenam nanti baru mulai ada cicilan pengembalian pokok pinjaman," ujarnya usai voting kreditur, Kamis (24/7).
PKPU Citra Sari Makmur berujung damai
JAKARTA. Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Citra Sari Makmur (CSM) berujung damai. Perdamaian ini terjadi setelah hampir 270 hari pelaksanaan perundingan antara debitur dan kreditur. Dalam voting proposal perdamaian yang dilaksanakan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (24/7), mayoritas kreditur menyetujui proposal tersebut. Sebanyak 24 kreditur konkuren atau yang tidak memegang jaminan secara aklamasi menyatakan setuju. Sementara dari 15 kreditur separatis atau yang memegang jaminan, yang terdiri dari bank-bank yang memberi pinjaman sindikasi atau kreditur sindikasi, 86,7% setuju dan 13,3% menolak. Dengan hasil itu maka proposal perdamaian akan disahkan oleh hakim pada 4 Agustus 2014. Pengurus PKPU Djawoto Juwono mengatakan, dalam proposal itu debitur menjanjikan akan membayar utang-utangnya secara bertahap kepada para kreditur. CSM akan melunasi utangnya kepada kreditur konkuren dalam jangka waktu lima tahun dan kepada kreditur sindikasi selama 10 tahun. "Pada tahun keenam nanti baru mulai ada cicilan pengembalian pokok pinjaman," ujarnya usai voting kreditur, Kamis (24/7).