JAKARTA. Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat akhirnya mengesahkan proposal perdamaian yang diajukan PT Citra Sari Makmur (CSM). Dengan pengesahan proposal perdamaian tersebut, maka proses PKPU CSM pun resmi berakhir dengan debitur dan kreditur menjalankan proposal perdamaian yang telah disepakati bersama. Ketua Majelis Hakim Arif Waluyo mengatakan, setelah mendapatkan laporan dari hakim pengawas dan pengurus PKPU, majelis hakim tidak menemukan alasan untuk tidak mengesahkan perdamaian tersebut. "Mengesahkan proposal perdamaian PKPU PT Citra Sari Makmur dan memerintahkan debitur dan kreditur untuk mematuhi perjanjian perdamaian," ujar Arif dalam amar putusannya di PN Jakarta Pusat, Senin (18/8). Majelis hakim pun menegaskan, setelah putusan pengesahan perdamaian ini dibacakan, maka proposal perdamaian yang telah disepakati ini menjadi sah dan mengikat secara hukum. Majelis meminta agar semua pihak benar-benar menjalankan apa yang sudah disepakati bersama.
Atas putusan tersebut, Pengurus PKPU Djawoto Juwono mengatakan putusan majelis hakim tersebut sudah sesuai dengan isi proposal perdamaian yang disetujui kreditur dan debitur. Ia mengatakan dalam proposal perdamaian itu, CSM berjanji akan melunasi utang-utangnya kepada kreditur dengan cicil sampai 10 tahun yang akan datang. Namun ia menolak menjelaskan item atau detail proposal perdamaian tersebut.