Jakarta. PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo Tbk (DAJK) masih diberikan nafas untuk menjalani proses restrukturisasi utang (PKPU) di pengadilan. Hal itu ditandai dengan penetapan majelis hakim yang memberikan masa perpanjangan PKPU selama 45 hari. "Menetapkan memberikan masa perpanjangan PKPU tetap bagi debitur selama 45 hari," ungkap Ketua Majelis Hakim Marulak Purba dalam amarnya, Senin (13/6). Adapun dalam pertimbangannya, majelis menyatakan pemilihan jangka waktu perpanjangan itu berdasarkan laporan dari hakim pengawas dalam rapat kreditur. Di rapat kreditur terakhir DAJK yang diselenggarakan pada Kamis (9/6) lalu itu disepakati secara aklamasi oleh para kreditur untuk memberikan kesempatan bagi debitur agar merevisi proposal perdamaiannya. Majelis pun memilih waktu 45 hari lantaran dinilai, jangka waktu tersebut merupakan jangka waktu yang pas bagi debitur untuk menyusun kembali proposal perdamaian.
PKPU DAJK diperpanjang 45 hari
Jakarta. PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo Tbk (DAJK) masih diberikan nafas untuk menjalani proses restrukturisasi utang (PKPU) di pengadilan. Hal itu ditandai dengan penetapan majelis hakim yang memberikan masa perpanjangan PKPU selama 45 hari. "Menetapkan memberikan masa perpanjangan PKPU tetap bagi debitur selama 45 hari," ungkap Ketua Majelis Hakim Marulak Purba dalam amarnya, Senin (13/6). Adapun dalam pertimbangannya, majelis menyatakan pemilihan jangka waktu perpanjangan itu berdasarkan laporan dari hakim pengawas dalam rapat kreditur. Di rapat kreditur terakhir DAJK yang diselenggarakan pada Kamis (9/6) lalu itu disepakati secara aklamasi oleh para kreditur untuk memberikan kesempatan bagi debitur agar merevisi proposal perdamaiannya. Majelis pun memilih waktu 45 hari lantaran dinilai, jangka waktu tersebut merupakan jangka waktu yang pas bagi debitur untuk menyusun kembali proposal perdamaian.