Jakarta. Para kreditur PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo Tbk ( DAJK ) menyetujui perpanjangan masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) selama 60 hari. Salah satu pengurus PKPU DAJK Charles Panjaitan mengatakan, masa perpanjangan yang disetujui itu lebih sebentar dari yang ditawarkan debitur yakni 90 hari. "Perpanjangan itu diajukan debitur untuk memuluskan masuknya investor ke perusahaan," ungkap dia, Kamis (28/7). Adapun diketahuinya saat ini proses dengan investor sudah memasuki tahap due dilligence alias uji tuntas. Meski begitu, tim pengurus belum mengetahui siap investor tersebut.
PKPU DAJK diperpanjang 60 hari
Jakarta. Para kreditur PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo Tbk ( DAJK ) menyetujui perpanjangan masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) selama 60 hari. Salah satu pengurus PKPU DAJK Charles Panjaitan mengatakan, masa perpanjangan yang disetujui itu lebih sebentar dari yang ditawarkan debitur yakni 90 hari. "Perpanjangan itu diajukan debitur untuk memuluskan masuknya investor ke perusahaan," ungkap dia, Kamis (28/7). Adapun diketahuinya saat ini proses dengan investor sudah memasuki tahap due dilligence alias uji tuntas. Meski begitu, tim pengurus belum mengetahui siap investor tersebut.