PKPU damai, ini janji Brent Ventura ke kreditur



JAKARTA. Proses restrukturisasi utang melalui penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) perusahaan penerbit medium term notes (MTN) PT Brent Ventura berakhir damai. Mayoritas kreditur menerima proposal perdamaian.

Dalam rapat kreditur yang beragendakan pemungutan suara, Kamis (12/1) hakim pengawas Kisworo bilang, 98% kreditur menyetujui proposal perdamaian yang diajukan Brent Ventura. "Sementara yang tidak setuju sebesar 2% sehingga proses PKPU ini berakhir damai," ungkapnya singkat.

Ditemui seusai rapat kuasa hukum Brent Ventura Vanly P. Pakpakahan menyatakan, perdamaian ini merupakan jalan terbaik baik untuk kliennya dan para kreditur. Kedepannya, ia menyerahkan kepada tim likuidasi untuk penyelesaian masalah ini.


Tim likuidasi dibentuk berdasarkan permintaan dari para kreditur yang beranggotakan perwakilan dari kreditur, eks tim pengurus, dan perwakilan dari perusahaan untuk mendata aset-aset perusahaan. "Pembentukan ini juga sudah tertuang dalam proposal perdamaian," kata Vanly.

Lalu, apa yang menjadi pertimbang bagi para kreditur untuk menyetujui proposal perdamaian? Ketua panitia kreditur Gerson Hartono bilang, pihak Brent Ventura setidaknya telah menjaminkan aset-asetnya baik aset pribadi dari direkturnya Yandi Suratna Gondoprawiro maupun aset milik perusahaan afiliasi.

"Itu semua tercantum dalam proposal perdamaian dan itu yang menjadi pegangan kami," tambahnya. Meski begitu, Gerson mengaku sebagaian besar aset milik Brent Ventura masih bermasalah, tapi pihaknya akan menunggu status aset tersebut hingga clean and clear untuk dijual.

Aset-aset itu berupa tanah, saham dan dana-dana piutang di pihak ketiga. Adapun nilai keseluruhan aset juga belum dapat memenuhi tagihan, tapi pihak Brent Ventura berjanji untuk mencari aset lain untuk dijadikan pembayaran tagihan.

Adapun nilai tagihan Brent Ventura sebesar Rp 859 miliar dari 532 kreditur yang merupakan pembeli MTN. Pembayaran akan dilakukan selama enam bulan sekali selama 3-5 tahun secara pro rata. Sumber pembayaran ada dari penjualan aset dan dana dari hasil usaha Brent yang masih berjalan.

Berdasarkan proposal perdamaian yang diterima KONTAN, Brent Ventura menyertakan setidaknya 15 aset yang terdiri dari tambang batuan andersit PT Karya Sumber Alam Pratama, PT Drupadi Tirta Gresik dan PT Drupado Titra Banjar yang totalnya mencapai Rp 651,8 miliar.

Salah satu pengurus PKPU Brent Ventura Baso Fakhruddin mengatakan, sudah melakukan penjualan aset. "Sudah ada satu yang terjual yakni Drupadi yang totalnya Rp 19 miliar," ujarnya.

Yangmana, total transaksi tersebut sebetulnya mencapai Rp 100 miliar. Namun hal itu dikurangi dari kewajiban (utang) yang dimiliki Drupadi. Kemudian, untuk yang lainnya masih dalam negosiasi termasuk tambang batuan andersit PT Karya Sumber Alam Pratama.

Sekadar informasi proses PKPU Brent Brent Ventura memakan waktu sekitar setengah tahun untuk menegosiasikan perdamaian antara para kreditur dan debitur. Adapun hasil dari pemungutan suara ini akan disahkan oleh majelis hakim 17 Januari 2016.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto