JAKARTA. Setelah diputuskan dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara selama 45 hari oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, PT Daya Mekar Tekstindo tetap hadir di dalam rapat kreditur meskipun tanpa dihadiri oleh debitur secara langsung. Kuasa hukum dari debitur, Wahyudin menjelaskan ketidakhadiran pihak manajemen PT Daya mekar Tekstindo yang bertindak sebagai debitur karena direktur utama dari debitur telah meninggal dunia lima hari setelah putusan permohonan PKPU ini dikabulkan oleh majelis hakim. Menurutnya, saat ini pihak debitur masih dalam keadaan berkabung dan telah digantikan oleh Yuli dari pihak manajemen perusahaan untuk datang pada rapat berikutnya. "Mohon maaf prinsipal dari pihak debitur tidak dapat hadir karena lima hari setelah putusan, dirut meninggal dan digantikan oleh Yuli," ujar Wahyudin, Rabu (8/4) yang lalu. Kendati demikian, debitur bersedia untuk kooperatif di dalam proses PKPU dan akan bekerja sama dengan tim pengurus terkait semua dokumen, surat, maupun data yang diperlukan dari pihak debitur. Wahyudin juga berjanji akan segera menyusun rencana perdamaian yang dapat mengakomodir keinginan dari para kreditur dan yang sesuai dengan kondisi perusahaan. Untuk itu, Ia meminta bantuan dari tim pengurus dan hakim pengawas dalam menyusun proposal perdamaian. "Kami akan menyampaikan proposal perdamaian yang akan dibuat sedemikian rupa mengikuti kemauan kreditur yang ada di sini. Kami ingin tim pengurus bisa membantu kami menyusun proposal perdamaian. Agar antara kemampuan kami keuangan kami dengan keinginan kreditur bisa bertemu," tutur Wahyudi di dalam rapat kreditur. Salah satu tim pengurus PT Daya Mekar Tekstindo (dalam PKPU), Rizky Dwinanto mengungkapkan bahwa pihaknya bersedia membantu debitur dalam menyusun proposal perdamaian selama debitur selalu bersifat kooperatif di dalam proses PKPU ini. "Kami akan membantu debitur dengan manajemen yang ada dalam menyusun rencana perdamaian. Karena proses PKPU ini sangat singkat, jadi tolong kerja samanya khususnya dengan prinsipal debitur. Kami harap di rapat berikutnya debitur bisa hadir," ujar Rizky. Di dalam rapat kreditur tersebut, Ia melaporkan bahwa tim pengurus telah melakukan kunjungan ke lokasi PT Daya Mekar Tekstindo pada 6 April 2015 di Padalarang, Bandung. Saat itu, pihaknya telah mengetahui bila direktur utama dari debitur sudah meninggal sehingga tim pengurus diterima oleh Daniel dari bagian legal perusahaan. Menurut keterangan dari Daniel, lanjut Rizky, manajemen perusahaan telah menunjuk Yuli sebagai perwakilan dari debitur untuk memverifikasi seluruh tagihan para kreditur. "Inti kunjungan kami adalah untuk mensosialisasikan segala dampak hukum dari proses PKPU ini. Kami meminta debitur untuk kooperatif. Perwakilan manajemen debitur telah ditunjuk, yakni ibu Yuli," jelas Rizky di dalam rapat kreditur. Ada pun untuk pengajuan tagihan, tim pengurus membuka kesempatan kepada para kreditur untuk menyerahkan tagihannya kepada debitur hingga tanggal 14 April 2015. Pihaknya akan menyusun daftar tagihan sementara agar pada 15 April 2015, pihak debitur dapat memverifikasi tagihan-tagihan yang masuk ke tim pengurus tersebut. Hingga rapat kreditur digelar, baru terdapat kreditur konkuren yang berjumlah empat pihak, yakni PT Snogen Indonesia selaku kreditur pemohon, PT Sarichem PolywarnaN PT Multikimia Intipelangi, dan PT Kimia SX. Nilai piutang yang baru dikatahui adalah dari PT Snogen Indonesia sebesar US$ 51.242. Kuasa hukum kreditur pemohon, Indra Irawan menuturkan inti dari proses PKPU ini adalah perdamaian sehingga Ia berharap sekali kehadiran pihak debitur secara langsung agar bisa berdialog. Ia berharap utang-utang dari kleinnya maupun para kreditur lainnya dapat diselesaikan dengan baik melalui proposal perdamaian. "Ini adalah perdamaian. Kita harapkan kehadiran debitur dan berdialog langsung. Semoga utang-utang bisa diseleisakan dengan baik. Tolong prinsipal dihadirkan," ujar Indra di dalam rapat. Sebelumnya, PT Daya Mekar Indonesia telah diputuskan dalam status PKPU sementara setelah majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan restrukturisasi utang dari PT Snogen Indonesia. Ketua Majelis Hakim Bambang Kustopo yang membacakan amar putusan perkara 19/Pdt.Sus/PKPU/2015/PN.Niaga.JKT.PST menuturkan pemohon PKPU yakni PT Snogen Indonesia dapat membuktikan seluruh dalil permohonannya. Di dalam amar putusan, majelis hakim juga mengangkat Rizky Dwinanto, Dakila E. Pattipeilohy, dan Titik Kiranawati sebagai tim pengurus PKPU dan hakim pengawas Arief Waluyo. Rapat kreditur berikutnya akan digelar pada 15 April 2015 dengan agenda verifikasi tagihan. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
PKPU Daya Tekstindo masuki rapat kreditur perdana
JAKARTA. Setelah diputuskan dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara selama 45 hari oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, PT Daya Mekar Tekstindo tetap hadir di dalam rapat kreditur meskipun tanpa dihadiri oleh debitur secara langsung. Kuasa hukum dari debitur, Wahyudin menjelaskan ketidakhadiran pihak manajemen PT Daya mekar Tekstindo yang bertindak sebagai debitur karena direktur utama dari debitur telah meninggal dunia lima hari setelah putusan permohonan PKPU ini dikabulkan oleh majelis hakim. Menurutnya, saat ini pihak debitur masih dalam keadaan berkabung dan telah digantikan oleh Yuli dari pihak manajemen perusahaan untuk datang pada rapat berikutnya. "Mohon maaf prinsipal dari pihak debitur tidak dapat hadir karena lima hari setelah putusan, dirut meninggal dan digantikan oleh Yuli," ujar Wahyudin, Rabu (8/4) yang lalu. Kendati demikian, debitur bersedia untuk kooperatif di dalam proses PKPU dan akan bekerja sama dengan tim pengurus terkait semua dokumen, surat, maupun data yang diperlukan dari pihak debitur. Wahyudin juga berjanji akan segera menyusun rencana perdamaian yang dapat mengakomodir keinginan dari para kreditur dan yang sesuai dengan kondisi perusahaan. Untuk itu, Ia meminta bantuan dari tim pengurus dan hakim pengawas dalam menyusun proposal perdamaian. "Kami akan menyampaikan proposal perdamaian yang akan dibuat sedemikian rupa mengikuti kemauan kreditur yang ada di sini. Kami ingin tim pengurus bisa membantu kami menyusun proposal perdamaian. Agar antara kemampuan kami keuangan kami dengan keinginan kreditur bisa bertemu," tutur Wahyudi di dalam rapat kreditur. Salah satu tim pengurus PT Daya Mekar Tekstindo (dalam PKPU), Rizky Dwinanto mengungkapkan bahwa pihaknya bersedia membantu debitur dalam menyusun proposal perdamaian selama debitur selalu bersifat kooperatif di dalam proses PKPU ini. "Kami akan membantu debitur dengan manajemen yang ada dalam menyusun rencana perdamaian. Karena proses PKPU ini sangat singkat, jadi tolong kerja samanya khususnya dengan prinsipal debitur. Kami harap di rapat berikutnya debitur bisa hadir," ujar Rizky. Di dalam rapat kreditur tersebut, Ia melaporkan bahwa tim pengurus telah melakukan kunjungan ke lokasi PT Daya Mekar Tekstindo pada 6 April 2015 di Padalarang, Bandung. Saat itu, pihaknya telah mengetahui bila direktur utama dari debitur sudah meninggal sehingga tim pengurus diterima oleh Daniel dari bagian legal perusahaan. Menurut keterangan dari Daniel, lanjut Rizky, manajemen perusahaan telah menunjuk Yuli sebagai perwakilan dari debitur untuk memverifikasi seluruh tagihan para kreditur. "Inti kunjungan kami adalah untuk mensosialisasikan segala dampak hukum dari proses PKPU ini. Kami meminta debitur untuk kooperatif. Perwakilan manajemen debitur telah ditunjuk, yakni ibu Yuli," jelas Rizky di dalam rapat kreditur. Ada pun untuk pengajuan tagihan, tim pengurus membuka kesempatan kepada para kreditur untuk menyerahkan tagihannya kepada debitur hingga tanggal 14 April 2015. Pihaknya akan menyusun daftar tagihan sementara agar pada 15 April 2015, pihak debitur dapat memverifikasi tagihan-tagihan yang masuk ke tim pengurus tersebut. Hingga rapat kreditur digelar, baru terdapat kreditur konkuren yang berjumlah empat pihak, yakni PT Snogen Indonesia selaku kreditur pemohon, PT Sarichem PolywarnaN PT Multikimia Intipelangi, dan PT Kimia SX. Nilai piutang yang baru dikatahui adalah dari PT Snogen Indonesia sebesar US$ 51.242. Kuasa hukum kreditur pemohon, Indra Irawan menuturkan inti dari proses PKPU ini adalah perdamaian sehingga Ia berharap sekali kehadiran pihak debitur secara langsung agar bisa berdialog. Ia berharap utang-utang dari kleinnya maupun para kreditur lainnya dapat diselesaikan dengan baik melalui proposal perdamaian. "Ini adalah perdamaian. Kita harapkan kehadiran debitur dan berdialog langsung. Semoga utang-utang bisa diseleisakan dengan baik. Tolong prinsipal dihadirkan," ujar Indra di dalam rapat. Sebelumnya, PT Daya Mekar Indonesia telah diputuskan dalam status PKPU sementara setelah majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan restrukturisasi utang dari PT Snogen Indonesia. Ketua Majelis Hakim Bambang Kustopo yang membacakan amar putusan perkara 19/Pdt.Sus/PKPU/2015/PN.Niaga.JKT.PST menuturkan pemohon PKPU yakni PT Snogen Indonesia dapat membuktikan seluruh dalil permohonannya. Di dalam amar putusan, majelis hakim juga mengangkat Rizky Dwinanto, Dakila E. Pattipeilohy, dan Titik Kiranawati sebagai tim pengurus PKPU dan hakim pengawas Arief Waluyo. Rapat kreditur berikutnya akan digelar pada 15 April 2015 dengan agenda verifikasi tagihan. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News