JAKARTA. Upaya hukum yang diajukan oleh para jamaah PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel lewat perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) telah berlangsung di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Kuasa hukum ketiga jamaah yang sekaligus sebagai pemohon PKPU Anggi Putra Kusuma mengatakan, upaya hukum diajukan lantaran perusahaan jasa umroh itu tidak memiliki iktikad baik untuk memberangkatkan para jamaahnya. Adapun Anggi dalam hal ini mewakili Hendarsih, Euis Hilda Ria, dan Ananda Perdana Saleh selaku jamaah First Travel yang dijanjikan berangkat umroh Mei dan Juni 2017 lalu. Padahal ketiganya telah membayar secara lunas biaya umroh yang ditentukan Rp 16,8 juta dan Rp 18,8 juta.
PKPU demi kepastian hukum jamaah First Travel
JAKARTA. Upaya hukum yang diajukan oleh para jamaah PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel lewat perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) telah berlangsung di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Kuasa hukum ketiga jamaah yang sekaligus sebagai pemohon PKPU Anggi Putra Kusuma mengatakan, upaya hukum diajukan lantaran perusahaan jasa umroh itu tidak memiliki iktikad baik untuk memberangkatkan para jamaahnya. Adapun Anggi dalam hal ini mewakili Hendarsih, Euis Hilda Ria, dan Ananda Perdana Saleh selaku jamaah First Travel yang dijanjikan berangkat umroh Mei dan Juni 2017 lalu. Padahal ketiganya telah membayar secara lunas biaya umroh yang ditentukan Rp 16,8 juta dan Rp 18,8 juta.