JAKARYA. Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dikhawatirkan membuat seluruh partai tidak dapat mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2015. Hal ini karena dalam PKPU itu disebut bahwa bila ada partai bersengketa, maka penentuan yang berhak ikut Pilkada mengacu pada surat keputusan Menkumham. Namun, apabila SK Menkumham tersebut diajukan ke pengadilan, maka acuannya adalah putusan inkracht pengadilan. “Jadi, bisa saja hanya diikuti oleh peserta Independen yang mempunyai cukup dukungan,” kata Ketua DPP Partai Golkar, Poempida Hidayatulloh, dalam siaran persnya, Jumat (8/5). Poempida mengatakan, Pilkada adalah ranah politik yang selalu memunculkan konflik dan perbedaan. Sehingga, jika kemudian peraturan di atas diimplementasikan akan berpotensi banyak tuntutan di PTUN menggugat SK Kemkumham masing-masing partai.
PKPU dinilai menghambat parpol peserta pilkada
JAKARYA. Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dikhawatirkan membuat seluruh partai tidak dapat mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2015. Hal ini karena dalam PKPU itu disebut bahwa bila ada partai bersengketa, maka penentuan yang berhak ikut Pilkada mengacu pada surat keputusan Menkumham. Namun, apabila SK Menkumham tersebut diajukan ke pengadilan, maka acuannya adalah putusan inkracht pengadilan. “Jadi, bisa saja hanya diikuti oleh peserta Independen yang mempunyai cukup dukungan,” kata Ketua DPP Partai Golkar, Poempida Hidayatulloh, dalam siaran persnya, Jumat (8/5). Poempida mengatakan, Pilkada adalah ranah politik yang selalu memunculkan konflik dan perbedaan. Sehingga, jika kemudian peraturan di atas diimplementasikan akan berpotensi banyak tuntutan di PTUN menggugat SK Kemkumham masing-masing partai.