JAKARYA. Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dikhawatirkan membuat seluruh partai tidak dapat mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2015. Hal ini karena dalam PKPU itu disebut bahwa bila ada partai bersengketa, maka penentuan yang berhak ikut Pilkada mengacu pada surat keputusan Menkumham. Namun, apabila SK Menkumham tersebut diajukan ke pengadilan, maka acuannya adalah putusan inkracht pengadilan. “Jadi, bisa saja hanya diikuti oleh peserta Independen yang mempunyai cukup dukungan,” kata Ketua DPP Partai Golkar, Poempida Hidayatulloh, dalam siaran persnya, Jumat (8/5). Poempida mengatakan, Pilkada adalah ranah politik yang selalu memunculkan konflik dan perbedaan. Sehingga, jika kemudian peraturan di atas diimplementasikan akan berpotensi banyak tuntutan di PTUN menggugat SK Kemkumham masing-masing partai.
“Hal ini sangat dapat terjadi di saat ada calon peserta pilkada yang kecewa tidak diusung oleh partainya,” katanya. Setiap gugatan PTUN terhadap SK Menkumham, lanjutnya, akan dianggap sebagai suatu persengketaan. Padahal kita semua tahu betapa murah dan mudahnya mengajukan gugatan di PTUN. Poempida mengingatkan kembali, bahwa di dalam konstitusi, Pilkada itu bukan Pemilu. Oleh sebab itu, secara yuridis pilkada tidak dikelompokan ke dalam pasal tentang pemilu.