KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hakim pengawas Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Royal Standard (RS) Groups mengusulkan untuk memperpanjang masa PKPU menjadi 71 hari. Hal tersebut lantaran, hingga saat rapat kreditur pada Senin (12/3) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, RD Groups belum siap menyodorkan proposal perdamaiannya. Kuasa hukum RS Groups Jimmy Simanjuntak menjelaskan, bahwa pihaknya memang membutuhkan lebih banyak waktu untuk menyusun proposal perdamaian lantaran beberapa pertimbangan.
Pertama, adanya kreditur yang berasal dari luar negeri, sementara alasan kedua, ia mengaku ingin penyelesaian PKPU ini menyeluruh tak hanya kepada kreditur yang terdaftar. "Molluca holdings itu kan dari luar negeri, jadi kita memang harus siapkan agar semuanya tuntas, termasuk bagi kreditur yang tak terdaftar dalam proses PKPU ini. Proposal perdamaian kita juga akan menyelesaikan tagihan kreditur yang tak terdaftar ini," kata Jimmy kepada KONTAN seusai rapat. Saat ini pihaknya sendiri dibantu oleh konsultan keuangan Borelli Wallsh tengah menyusun proposal tersebut. Meski demikian, dalam dokumen yang diserahkan kepada kreditur, RS Groups telah memberikan kisi-kisi terkait restrukturisasi utang-utangnya. "Sementara proposal masih dibuat, kami akan fokus untuk memaksimalkan pengembalian melalui beberapa cara," sambung Jimmy. Pertama melalui penjualan aset surplus dan pembayaran kembali dari hasil penjualan kepada kreditur yang relevan dengan sasaran perusahaan pembiayaan dengan jaminan. Kedua melalui utang pendanaan kembali dengan sasaran kreditur separatis alias dengan jaminan akan dilakukan refinancing dan dibayarkan melalui nilai pasar alias
market value. Ketiga restrukturisasi utang terhadap beberapa kreditur separatis dengan jaminan yang kuat seperti Bank Mandiri dan Danamon yang akan dimohonkan untuk dimohonkan suku bunga yang memungkinkan bagi arus kas RS Groups. Keempat RS Groups juga telah menyiapkan
inclusion of office needs alias menawarkan arus kas on sebagai bagian restrukturisasi untuk pelunasan kembali sisa utang yang tidak dihapuskan. Serta sepanjang dimungkinkan RS Groups berniat menegosiasikan kembali tagihan pihak berelasi. "Fokus utama manajemen adalah memastikan manajemen JST dan RS terus melakukan usahanya sebagai
going concern," lanjut Jimmy. Sekadar informasi tim pengurus PKPU RS Groups telah menetapkan tagihan dengan nilai total Rp 1,257 triliun yang berasal dari 23 kreditur baik konkuren maupun separatis. Sedangkan kreditur RS Group dengan tagihan terbesar ada pada Molluca Holdings dengan tagihan mencapai Rp 906,8 miliar. Adapun utang perusahaan asal Luxemburg ini berasal dari pengalihan utang PT Bank Permata Tbk.
Tak hanya itu, ada juga Bank Mandiri dan Bank OCBC Indonesia yang tercatat sebagai kreditur dengan nilai tagihan sebesar Rp 159,6 miliar dan Rp 85 miliar. Sementara dalam proses PKPU ini ada empat entitas RS Groups yang masuk PKPU. Mereka adalah PT Jaya Smart Technology (JST) dan PT Royal Standard (RS). Tak hanya entitas perusahaan, dua orang direksi perusahaan juga diikutsertakan sebagai debitur yakni Untung Sastrawijaya dan Irma Halim. RS Groups sendiri merupakan perusahaan yang bergerak di bidang commercial printing. Salah satu brandnya yang terkenal luas adalah amplop dan buku dengan merek Jaya yang diproduksi oleh RS. Sementara JST merupakan satu dari tiga perusahaan yang mencetak kartu kredit Visa dan Mastercard di Indonesia. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto