KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) empat entitas PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA): PT Sukses Abadi Karya Inti; PT Dunia Pangan; PT Jatisari Srirejeki; dan PT Indo Beras Unggul resmi diperpanjang selama 21 hari mendatang. "Tadi pagi debitur mengajukan perpanjangan waktu PKPU tetap selama 21 hari dan secara aklamasi ditetapkan dalam rapat kreditur. Sorenya langsung putusan perpanjangan oleh Majelis Hakim," kata pengurus PKPU Suwandi kepada Kontan.co.id, Senin (24/9). Sementara dari rencana perdamaian yang diserahkan keempat debitur tersebut, tagihan dalam PKPU tercatat total senilai Rp3,82 triliun. Perinciannya tagihan separatis (dengan jaminan) Rp1,27 triliun, dan tagihan konkuren (tanpa jaminan) senilai Rp2,55 triliun.
PKPU diperpanjang, ini rencana perdamaian empat entitas Tiga Pilar (AISA)
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) empat entitas PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA): PT Sukses Abadi Karya Inti; PT Dunia Pangan; PT Jatisari Srirejeki; dan PT Indo Beras Unggul resmi diperpanjang selama 21 hari mendatang. "Tadi pagi debitur mengajukan perpanjangan waktu PKPU tetap selama 21 hari dan secara aklamasi ditetapkan dalam rapat kreditur. Sorenya langsung putusan perpanjangan oleh Majelis Hakim," kata pengurus PKPU Suwandi kepada Kontan.co.id, Senin (24/9). Sementara dari rencana perdamaian yang diserahkan keempat debitur tersebut, tagihan dalam PKPU tercatat total senilai Rp3,82 triliun. Perinciannya tagihan separatis (dengan jaminan) Rp1,27 triliun, dan tagihan konkuren (tanpa jaminan) senilai Rp2,55 triliun.