JAKARTA. Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat memutuskan mengabulkan permohonan perpanjangan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tetap PT Minerina Bhakti selama 30 hari ke depan. Keputusan tersebut membuka peluang bagi Minerina untuk mematangkan negosiasi dengan PT Antam Tbk terkait adanya klaim piutang kepada perusahaan pelat merah tersebut. Ketua Majelis Hakim Jamaludin Samosir mengatakan setelah mendapatkan laporan dari hakim pengawas dan pengurus PKPU, maka majelis hakim tidak menemukan adanya halangan perpanjangan PKPU Minerina selama 30 hari ke depan. " Mengabulkan permohonan PKPU tetap Minerina Bhakti," ujar Jamaludin dalam amar putusannya, Senin (22/9). Perpanjangan PKPU Minerina terhitung sampai Rabu (22/10) 2014. Kuasa Hukum Minerina Syairul Irwanto mengatakan, putusan majelis hakim tersebut memberi peluang dan waktu bagi kliennya untuk kembali melakukan negosiasi dengan pihak Antam. Dimana Minerina mengklaim memiliki tagihan sebesar Rp 89 miliar. "Kami berharap dengan perpanjangan PKPU ini ada waktu luang untuk negosiasi dengan Antam dan bisa maksimal. Sebab sekarang belum ada titik terang," ujarnya usai sidang.
PKPU diperpanjang, Minerina berharap kepada Antam
JAKARTA. Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat memutuskan mengabulkan permohonan perpanjangan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tetap PT Minerina Bhakti selama 30 hari ke depan. Keputusan tersebut membuka peluang bagi Minerina untuk mematangkan negosiasi dengan PT Antam Tbk terkait adanya klaim piutang kepada perusahaan pelat merah tersebut. Ketua Majelis Hakim Jamaludin Samosir mengatakan setelah mendapatkan laporan dari hakim pengawas dan pengurus PKPU, maka majelis hakim tidak menemukan adanya halangan perpanjangan PKPU Minerina selama 30 hari ke depan. " Mengabulkan permohonan PKPU tetap Minerina Bhakti," ujar Jamaludin dalam amar putusannya, Senin (22/9). Perpanjangan PKPU Minerina terhitung sampai Rabu (22/10) 2014. Kuasa Hukum Minerina Syairul Irwanto mengatakan, putusan majelis hakim tersebut memberi peluang dan waktu bagi kliennya untuk kembali melakukan negosiasi dengan pihak Antam. Dimana Minerina mengklaim memiliki tagihan sebesar Rp 89 miliar. "Kami berharap dengan perpanjangan PKPU ini ada waktu luang untuk negosiasi dengan Antam dan bisa maksimal. Sebab sekarang belum ada titik terang," ujarnya usai sidang.