JAKARTA. Para kreditur PT Bumi Resources Tbk (BUMI) harus bersabar menunggu voting proposal perdamaian. Sebab, masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) BUMI diperpanjang selama 33 hari ke depan. Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang diketuai Tarfir Sembiring mengabulkan permohonan perpanjangan yang diajukan BUMI pada rapat kreditur terakhir, Rabu (26/10). "Mengadili mengabulkan pemintaan perpanjangan PKPU debitur selama 33 hari hingga 28 November 2016," ucap Tafsir dalam amar putusan, kemarin. Tim pengurus PKPU BUMI mengatakan, ada surat yang datang dari para kreditur untuk menunda voting atas proposal perdamaian BUMI.
PKPU diperpanjang, saham BUMI langsung turun
JAKARTA. Para kreditur PT Bumi Resources Tbk (BUMI) harus bersabar menunggu voting proposal perdamaian. Sebab, masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) BUMI diperpanjang selama 33 hari ke depan. Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang diketuai Tarfir Sembiring mengabulkan permohonan perpanjangan yang diajukan BUMI pada rapat kreditur terakhir, Rabu (26/10). "Mengadili mengabulkan pemintaan perpanjangan PKPU debitur selama 33 hari hingga 28 November 2016," ucap Tafsir dalam amar putusan, kemarin. Tim pengurus PKPU BUMI mengatakan, ada surat yang datang dari para kreditur untuk menunda voting atas proposal perdamaian BUMI.