KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Niaga telah mengesahkan perjanjian perdamaian antara PT Karya Citra Nusantara (KCN) dengan kreditur di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 24 Juli 2020. Dengan begitu, secara hukum penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) KCN dinyatakan selesai dan mengikat para pihak. Hasil pemungutan suara proposal rencana perdamaian debitur KCN dan kreditur sebanyak 88,43% menyetujui proposal perdamaian. Berdasarkan fakta tersebut, majelis hakim berpendapat forum dalam pengambilan suara untuk persetujuan perdamaian telah mengikat para pihak dan sah menurut hukum. Keputusan itu mengacu ketentuan pasal 281 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang kepailitan dan PKPU. Seusai persidangan, kuasa hukum dari Juniver Girsang serta Burtje Maramis, para kreditur yang kalah dalam voting langsung mengisyaratkan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan tersebut.
PKPU disahkan damai, Karya Citra (KCN) heran pemohon masih ajukan kasasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Niaga telah mengesahkan perjanjian perdamaian antara PT Karya Citra Nusantara (KCN) dengan kreditur di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 24 Juli 2020. Dengan begitu, secara hukum penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) KCN dinyatakan selesai dan mengikat para pihak. Hasil pemungutan suara proposal rencana perdamaian debitur KCN dan kreditur sebanyak 88,43% menyetujui proposal perdamaian. Berdasarkan fakta tersebut, majelis hakim berpendapat forum dalam pengambilan suara untuk persetujuan perdamaian telah mengikat para pihak dan sah menurut hukum. Keputusan itu mengacu ketentuan pasal 281 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang kepailitan dan PKPU. Seusai persidangan, kuasa hukum dari Juniver Girsang serta Burtje Maramis, para kreditur yang kalah dalam voting langsung mengisyaratkan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan tersebut.