KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah ditetapkan berstatus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) meminta pemegang polis untuk mengirimkan tagihan piutang berupa salinan atau copy perjanjian Kesepakata Bersama (PKB). "Salinan dan copy perjanjian itu bagi pemegang polis yang menandatangani dan menerima salinan PKB. Serta bagi pemegang polis yang belum menerima PKB," kata Direktur Utama Kresna Life Kurniadi Sastrawinata dalam surat yang dikirimkan ke nasabah, Jumat (18/12) lalu. Dokumen tersebut dapat dikirimkan secara langsung atau melalui pos ke tim pengurus PKPU Sementara Kresna Life yang ditunjuk pengadilan yakni Anss Counsellors At Law di Gedung Millenium Centennial Center Lantai 2, Unit 2 C di Jakarta Selatan. Serta melalui Siagian & Panjaitan Law Office di Jalan Jatinegara Timur No. 107 G Bali Mester, Jakarta Timur.
PKPU disetujui, Kresna Life minta nasabah segera kirim tagihan piutang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah ditetapkan berstatus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) meminta pemegang polis untuk mengirimkan tagihan piutang berupa salinan atau copy perjanjian Kesepakata Bersama (PKB). "Salinan dan copy perjanjian itu bagi pemegang polis yang menandatangani dan menerima salinan PKB. Serta bagi pemegang polis yang belum menerima PKB," kata Direktur Utama Kresna Life Kurniadi Sastrawinata dalam surat yang dikirimkan ke nasabah, Jumat (18/12) lalu. Dokumen tersebut dapat dikirimkan secara langsung atau melalui pos ke tim pengurus PKPU Sementara Kresna Life yang ditunjuk pengadilan yakni Anss Counsellors At Law di Gedung Millenium Centennial Center Lantai 2, Unit 2 C di Jakarta Selatan. Serta melalui Siagian & Panjaitan Law Office di Jalan Jatinegara Timur No. 107 G Bali Mester, Jakarta Timur.