PKPU disetujui, Kresna Life minta nasabah segera kirim tagihan piutang



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah ditetapkan berstatus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) meminta pemegang polis untuk mengirimkan tagihan piutang berupa salinan atau copy perjanjian Kesepakata Bersama (PKB).

"Salinan dan copy perjanjian itu bagi pemegang polis yang menandatangani dan menerima salinan PKB. Serta bagi pemegang polis yang belum menerima PKB," kata Direktur Utama Kresna Life Kurniadi Sastrawinata dalam surat yang dikirimkan ke nasabah, Jumat (18/12) lalu. 

Dokumen tersebut dapat dikirimkan secara langsung atau melalui pos ke tim pengurus PKPU Sementara Kresna Life yang ditunjuk pengadilan yakni Anss Counsellors At Law di Gedung Millenium Centennial Center Lantai 2, Unit 2 C di Jakarta Selatan. Serta melalui Siagian & Panjaitan Law Office di Jalan Jatinegara Timur No. 107 G Bali Mester, Jakarta Timur. 


Batas akhir penerimaan dokumen tersebut ke tim pengurus PKPU yakni 30 Desember 2020. Diharapkan nasabah damat menyampaikan dokumen sebelum batas waktu.

Adapun sidang untuk pengambilan keputusan dan voting PKPU akan tetap akan dilanjutkan pada Jumat, 15 Januari 2021 pukul 09.00 WIB bertempat di ruang sidang Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Baca Juga: Kresna Life ditetapkan dalam status PKPU, begini kata OJK

Sementara itu, sejumlah nasabah menolak penetapan PKPU tersebut. Salah satunya, adalah Santy yang mempertanyakan dasar hukum kenapa PKPU itu diterima oleh majelis hakim, padahal tidak mendapatkan restu dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

"Jadi kami sudah memasukkan surat keberatan langsung kepada tim pengurus yang menyatakan kami menolak PKPU dan dimohon untuk dihentikan," terang Santy di pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/12) lalu. 

Nasabah lain, Nurlaila juga kecewa dengan dikabulkannya PKPU oleh pengadilan. Pasalnya dia dan mayoritas nasabah lain sudah berjuang keras sejak Mei 2020 untuk mendapatkan kembali hak sebagai nasabah. "Jadi kenapa ada nasabah yang meminta pembayaran ditunda," kata dia.

Menurut Nurlaila, hanya OJK yang bisa mengajukan PKPU perusahaan asuransi dan bukan nasabah. Makanya dia meminta OJK segera mengambil tindakan karena PKPU bertentangan dengan UU yang berlaku dan merugikan nasabah. Kresna Life juga tidak bisa menjalankan perjanjian dengan nasabah.

Selanjutnya: Nasabah korban Kresna Life protes keras penetapan PKPU

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi