KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap PT Altas Resources pada 26 Mei lalu. Hakim mengabulkan permohonan PKPU terhadap Altas yang diajukan oleh PT Andalan Karya Mandiri dengan perkara nomor 90/PDT-SUS-PKPU/2020/PN NIAGA.JKT.PST. Kuasa Hukum Andalan Karya Mandiri, Ranto P. Simanjuntak dalam keterangan pers, Kamis (11/6) ini, menyebutkan pengadilan juga telah menetapkan hakim pengawas dalam proses PKPU serta dua orang Tim Pengurus dalam perkara dan untuk selanjutnya sebagai Tim Kurator bila debitur dinyatakan pailit. Berdasarkan penetapan Hakim Pengawas telah disusun jadwal antara lain: Rapat kreditur pertama diadakan pada Rabu, 10 Juni 2020. Batas akhir kreditur mengajukan tagihan ke Kantor Sekretariat Tim Pengurus adalah 19 Juni 2020. Seminggu setelah itu dilakukan verifikasi pajak dan pencocokan piutang. Dijadwalkan pada 9 Juli diadakan Sidang Permusyawaratan Majelis Hakim sebagai tahapan akhir dari keseluruhan rangkaian proses.
PKPU disetujui, pemanggilan kreditur PT Altas Resources mulai berjalan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap PT Altas Resources pada 26 Mei lalu. Hakim mengabulkan permohonan PKPU terhadap Altas yang diajukan oleh PT Andalan Karya Mandiri dengan perkara nomor 90/PDT-SUS-PKPU/2020/PN NIAGA.JKT.PST. Kuasa Hukum Andalan Karya Mandiri, Ranto P. Simanjuntak dalam keterangan pers, Kamis (11/6) ini, menyebutkan pengadilan juga telah menetapkan hakim pengawas dalam proses PKPU serta dua orang Tim Pengurus dalam perkara dan untuk selanjutnya sebagai Tim Kurator bila debitur dinyatakan pailit. Berdasarkan penetapan Hakim Pengawas telah disusun jadwal antara lain: Rapat kreditur pertama diadakan pada Rabu, 10 Juni 2020. Batas akhir kreditur mengajukan tagihan ke Kantor Sekretariat Tim Pengurus adalah 19 Juni 2020. Seminggu setelah itu dilakukan verifikasi pajak dan pencocokan piutang. Dijadwalkan pada 9 Juli diadakan Sidang Permusyawaratan Majelis Hakim sebagai tahapan akhir dari keseluruhan rangkaian proses.