PKPU Djakarta Lloyd resmi berakhir



JAKARTA. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengesahkan perdamaian antara PT Djakarta Lloyd dengan para krediturnya. Majelis hakim meminta para pihak untuk mematuhi perdamaian yang telah disepakati. "Menyatakan sah dan mengikat perdamaian Djakarta Lloyd dengan para kreditur. Menyatakan masa PKPU Djakarta Lloyd demi hukum berakhir," ujar ketua majelis hakim Ahmad Rosidin, Kamis (19/12). Dari laporan dari hakim pengawas, proposal perdamaian yang diajukan Djakarta Lloyd telah disetujui oleh sebagian besar kreditur. Dengan demikian, tidak ada alasan bagi majelis untuk menolak. Sementara untuk fee pengurus, majelis sepakat menetapkan sebesar 0,75% dari tagihan utang. Sehingga fee yang harus dibayarkan untuk pengurus adalah Rp 9,53 miliar. Majelis hakim mempertimbangkan kesulitan debitur dalam menjalankan usahanya guna melunasi utang-utang terhadap para kreditur. Namun, majelis juga menghargai beban kerja pengurus dalam proses PKPU ini. Awalnya pengurus mengajukan fee sebesar 5% tagihan atau senilai Rp 63,5miliar.  Kemudian hakim pengawas merekomendasikan 4% dari nilai tagihan utang yaitu. Rp 50,86 miliar. Direktur utama Djakarta Lloyd Erizal Darwis menerima putusan ini. Namun demikian, pihaknya merasa kesulitan untuk membayar. "Kalau pembayaran untuk kreditur ditunda 5 tahun, pengurus juga demikian," ujarnya. Sementara salah satu pengurus Anthony Prawira tidak terlalu mengkhawatirkan hal ini. "Kami percaya pada putusan majelis," ujarnya.

Ia justru khawatir karena masih ada tagihan sebesar Rp 200 miliar yang sebenarnya belum diverifikasi oleh pengurus. "Karena sudah homologasi, tadi kami tegaskan bahwa jika ada apa-apa pengurus tidak bertanggung jawab," lanjut Anthony. Djakarta Lloyd sebelumnya dalam PKPU atas permohonan yang diajukan oleh Julia Tjandra. Julia merupakan pemegang Surat Sanggup Jangka Menengah atau Medium Term Note (MTN) senilai ¥400 juta. Surat tersebut diterbitkan PT Djakarta Lloyd dengan nomor PO 01632, PO 01633, PO 01634, dan PO 01635 tertanggal 25 Maret 1997 dan telah jatuh tempo sejak 26 Maret 1998. Jika dihitung dengan bunga, total utang menjadi ¥760 juta. Majelis hakim menunjuk Dedi Ferdiman selaku hakim pengawas serta mengangkat Eryanto, Anthony Prawira, Jamaslin Purba, dan Otto Bismarck Simanjuntak selaku pengurus. Dari hasil verifikasi, tagihan utang Djakarta Lloyd sekitar Rp 1,3 triliun. Tagihan ini berasal dari sekitar 100 kreditur. Dalam proses PKPU, Djakarta Lloyd menawarkan proposal perdamaian. Proposal ini beberapa kali direvisi. Terakhir, Djakarta Lloyd bersedia membayar dengan pemotongan utang 32,5% dan grace period 5 tahun. Namun, pemotongan ini ternyata hanya berlaku untuk kreditur konkuren di luar pemegang Surat Sanggup Jangka Menengah atau Medium Term Note (MTN). Sementara untuk para pemegang MTN, utang dipotong 90%. Proposal ini disetujui oleh 70% kreditur konkuren dan 100% kreditur separatis. dengan demikian, antara Djakarta Lloyd dengan para kreditur telah mencapai kata damai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Dikky Setiawan