KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPI) dua entitas anak PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) diperpanjang selama 60 hari. Dengan perpanjangan, pihak debitur akan siapkan rencana perdamaian. Sementara dua entitas tersebut adalah: PT Tiga Pilar Sejahtera, dan PT Poly Meditra Indonesia. Keduanya masuk belenggu PKPU dari permohonan PT Bank UOB Indonesia yang diajukan di Pengadilan Niaga Semarang dengan nomor perkara 18/Pdt.Sus/2018/PN.Smg sejak 9 Agustus 2018 lalu, dan telah dikabulkan Majelis 24 Agustus 2018. "Tadi sudah diputuskan, untuk perpanjangan menjadi PKPU tetap selama 60 hari, dari hasil rapat kreditur Kamis (4/10) lalu secara aklamasi," kata pengurus PKPU Benny Pontoh kepada Kontan.co.id, Senin (8/10).
PKPU dua entitas Tiga Pilar (AISA) diperpanjang 60 hari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPI) dua entitas anak PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) diperpanjang selama 60 hari. Dengan perpanjangan, pihak debitur akan siapkan rencana perdamaian. Sementara dua entitas tersebut adalah: PT Tiga Pilar Sejahtera, dan PT Poly Meditra Indonesia. Keduanya masuk belenggu PKPU dari permohonan PT Bank UOB Indonesia yang diajukan di Pengadilan Niaga Semarang dengan nomor perkara 18/Pdt.Sus/2018/PN.Smg sejak 9 Agustus 2018 lalu, dan telah dikabulkan Majelis 24 Agustus 2018. "Tadi sudah diputuskan, untuk perpanjangan menjadi PKPU tetap selama 60 hari, dari hasil rapat kreditur Kamis (4/10) lalu secara aklamasi," kata pengurus PKPU Benny Pontoh kepada Kontan.co.id, Senin (8/10).