JAKARTA. Proses restrukturisasi utang Koperasi Millenium Dinamika Investama (MDI) dan Koperasi Simpan Pinjam Citra Makmur Sejati (CMS) yang diajukan kreditur lewat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berakhir damai. Mayoritas kreditur menyetujui proposal perdamaian dari dua koperasi yang berafiliasi dengan Millenium Danatama Group tersebut. Dalam rapat pemungutan suara (voting), Selasa (31/1), kreditur Koperasi CMS yang merupakan pemegang produk investasi Meadow sebanyak 91,91% menyetujui proposal. Sisanya 4,72% menolak dan 3,37% tidak memberikan suaranya alias abstain.
Sehari sebelumnya, lewat voting, kreditur Koperasi MDI yang menyetujui proposal perdamaian sebesar 99,25%. Adapun berdasarkan proposal yang ditawarkan, baik Koperasi MDI dan CMS menawarkan skema pembayaran yang sama. Di mana, pengembalian dana paling lama dilakukan selama 4 tahun. Rinciannya, bagi tagihan hingga Rp 500 juta akan diselesaikan dalam satu tahun. Lalu tagihan RP 500 juta - Rp 1,5 miliar akan dibayar selama dua tahun. Kemudian tagihan Rp 1,5 miliar - Rp 5 milar dibayar tiga tahun dan tagihan di atas 5 miliar diselesaikan 4 tahun. Kedua, koperasi ini juga memberlakukan grace period 6 bulan dalam pembayarannya dan meminta penghapusan bunga dan denda. Meski begitu dalam proposal, keduanya tak menjelaskan sumber pendanaan yang digunakan untuk membayar utang tersebut. Hal tersebut tak pelak menjadi pertanyaan para kreditur. Sebab, hal tersebut menjadi alasan utama sekaligus menjadi jaminan pembayaran. Namun begitu, baik konsultan keuangan koperasi dan kuasa hukumnya tak bisa menjelaskan hal tersebut. Bahkan, pihak koperasi mengakui kalau saat ini mereka tak memiliki aset. Lalu dari mana sumber dana pembayaran?. "Debitur bisa saja mencari pinjaman kepada pihak lain untuk membayar, opsi-opsi lain pembayaran itu masih ada, yang penting saat ini iktikad baik untuk membayar kok," ungkap kuasa hukum kedua koperasi Syahdan Hutabarat. Pihaknya juga meyakini hal tersebut merupakan langkah yang optimal bagi koperasi untuk membayar tagihan para kreditur. Koperasi, lanjut Syahdan, mengetahui konsekuensi hukum dari PKPU ini, jika adanya ingkar janji maka akan jatuh dalam pailit. Meski adanya permintaan dari para kreditur untuk berdiskusi lebih lanjut terkait proposal perdamian dengan perpanjangan masa PKPU, pihak koperasi meminta untuk langsung dilaksanakan voting setelah proses pembahasan proposal. Kuasa salah satu kreditur Koperasi MDI dan CMS, Benny Pasaribu mengatakan, menerima proposal perdamaian merupakan pilihan yang terbaik dari yang terburuk. Bahkan dalam rapat pihaknya menilai, pihak koperasi terlalu memaksakan voting.