KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap enam entitas Duniatex akhirnya dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Semarang. Melalui putusan tersebut, Duniatex Group kini wajib merestrukturisasi seluruh utangnya kepada kreditur yang terdaftar di muka pengadilan. Hal tersebut disampaikan oleh Head of Finance PT Delta Merlin Textile (DMDT) Teguh Santoso dalam keterbukaan informasi di Bursa Singapura, Senin (30/9). “Pada Senin (30/9) Pengadilan Niaga Semarang telah mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan kepada perseroan. Sehingga saat ini perseroan telah berada dalam status PKPU,” kata Teguh. Ia melanjutkan meskipun dalam status PKPU, Delta Merlin diizinkan oleh Majelis Hakim, dan Pengurus PKPU untuk tetap melanjutkan operasinya. Selanjutnya, Delta Merlin juga akan terus berkonsultasi dengan konsultan keuangannya untuk menghadapi perkara ini.
PKPU Duniatex dikabulkan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap enam entitas Duniatex akhirnya dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Semarang. Melalui putusan tersebut, Duniatex Group kini wajib merestrukturisasi seluruh utangnya kepada kreditur yang terdaftar di muka pengadilan. Hal tersebut disampaikan oleh Head of Finance PT Delta Merlin Textile (DMDT) Teguh Santoso dalam keterbukaan informasi di Bursa Singapura, Senin (30/9). “Pada Senin (30/9) Pengadilan Niaga Semarang telah mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan kepada perseroan. Sehingga saat ini perseroan telah berada dalam status PKPU,” kata Teguh. Ia melanjutkan meskipun dalam status PKPU, Delta Merlin diizinkan oleh Majelis Hakim, dan Pengurus PKPU untuk tetap melanjutkan operasinya. Selanjutnya, Delta Merlin juga akan terus berkonsultasi dengan konsultan keuangannya untuk menghadapi perkara ini.