JAKARTA. Masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo tersisa 40 hari, setelah para kreditur sepakat untuk kembali memperpanjangnya selama 20 hari ke depan. Maka, tak heran hal tersebut akan dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh perusahaan yang memiliki kode saham DAJK itu. Kuasa hukum Dwi Aneka Alamo D. Laiman bahkan mengharapkan ini merupakan perpanjangan terakhir. "20 hari ini kami lihat ini adalah yang terakhir, kami akan siapkan segala kemampuan. Kalau bisa damai itu akan terjadi dalam 20 hari," ungkap dia kepada KONTAN, Minggu (27/11).
Ia pun menjelaskan, kendala dalam proses PKPU ini adalah masih adanya proses negosiasi dengan kedua kreditur perbankan, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan Standard Chatered Bank (SCB). "Terutama kepada SCB, person in charge (PIC)-nya baru saja diganti dari London, jadi kita perlu ektra usaha untuk membahas soal asuransi yang sampai saat ini jumlahnya belum final," jelas Alamo. Sebab, dana asuransi itulah yang akan menjadi modal awal perusahaan dalam proses PKPU ini. Atau dalam artian, jika dana tersebut belum final, maka rencana dalam proposal perdamaian belum bisa dijalankan. Sekadar tahu, SCB merupakan pihak tertanggung dalam klaim asuransi dari Asuransi Tokio Marine Indonesia (ATMI) pabrik III Dwi Aneka yang terbakar tahun lalu itu. Dimana, klaim itu akan masuk ke rekening SCB tanpa melalui Dwi Aneka. Hal tersebut sesuai dalam klausul perjanjian asuransi yang disepakati para pihak. Sekadar tahu saja, Dwi Aneka telah mengasuransikan pabriknya kepada ATMI dengan nilai pertanggungan mencapai? Rp 258,16 miliar. Rencananya dana hasil klaim asuransi akan dipergunakan untuk membangun pabrik tersebut yang diperkirakan membutuhkan waktu pemulihan hingga dua tahun. Meski begitu, dalam perjalannya, pihak Dwi Aneka dan SCB hingga kini masih bernegosiasi terkait berapa porsi dana dari klaim asuransi itu yang akan digunakan untuk membangun kembali pabrik III dan berapa yang akan digunakan untuk membayar tagihan kepada SCB. Sementara itu, Bank Mandiri masih menunggu jawaban Dwi Aneka terkait negosiasi tersebut dengan SCB. Adapun, dalam hal ini Bank Mandiri berharap klaim asuransi itu digunakan untuk pembangunan kembali pabrik III. Sekadar tahu saja, kedua bank itu merupakan kreditur pemegang jaminan (separatis) dengan masing-masing tagihan sebesar Bank Mandiri Rp 329,91 miliar dan SCB Rp 96,56 miliar.
Secara terpisah, salah satu pengurus PKPU Dwi Aneka Charles Pandjaitan mengatakan, perpanjangan 20 hari ini dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh perusahaan. Meski masih memiliki 40 hari, ia bilang, 20 hari akan lebih terpantau perkembangannya. "Hal itu berkaca dari perpanjangan 30 hari sebelumnya yang dinilai para kreditur tidak ada perkembangan yang signifikan," ujarnya. Sehingga, kedepannya, para pengurus akan dilibatkan dalam negosiasi dengan SCB dan Bank Mandiri agar ada titik temu. Sekadar informasi, perpanjangan ini telah diketuk palu oleh majelis hakim pada Jumat pekan lalu. Adapun masa PKPU 270 hari perusahaan kemasan ini akan habis pada 27 Januari 2016. Jika, dalam batas waktu tersebut Dwi Aneka dengan para krediturnya belum juga ada kesepakatan maka konsekuensinya adalah pailit. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Sanny Cicilia