PKPU Effendi Textindo diperpanjang selama 60 hari



JAKARTA. Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh PT Effendi Textindo agar proses disetujui kreditur. PKPU Effendi akan diperpanjang selama 60 hari kerja ke depan.

Putusan itu diambil dalam voting saat rapat kreditur di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat. Hakim Pengawas Iim Nurohim, bilang, perpanjangan PKPU Effendi disampaikan kepada hakim untuk ditetapkan pada hari Rabu (16/4).

"Majelis memutusan kita perpanjang PKPU sampai tanggal 13 Juni 2014 atau 60 hari ke depan," ujar Iim, Senin (14/4). Hakim pengawas mengatakan, keputusan itu berdasarkan voting rapat kreditur yang digelar pada rapat hari itu juga.


Dengan demikian, diberikan waktu kepada debitur dan pengurus PKPU untuk memantapkan proposal perdamaian sehingga dapat menampung aspirasi para kreditur.

Sementara itu pengurus PKPU Tommi Siregar dalam rapat mengatakan, perpanjangan PKPU selama 60 hari merupakan pilihan yang tepat. Pasalnya, dengan waktu itu, debitur dan pengurus memiliki waktu yang cukup bekerja maksimal.

Putusan itu, tidak sesuai dengan harapan Effendi yang diwakili kuasa hukumnya Bambang Harianto Ginting. Bambang mengajukan agar waktu perpanjangan PKPU 225 hari atau paling cepat 125 hari.

Namun permintaan itu ditolak para kreditur yang merasa waktunya terlalu panjang dan kalau perdamaian tidak tercapai maka berpotensi memperpanjang lagi waktu PKPU.

Kuasa hukum Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia atau Indonesia Eximbank Syahrial Ridho yang mengajukan PKPU terhadap Effendi juga setuju bila perpanjangan PKPU Effendi cukup 60 hari saja.

Dari perhitungan pengurus, jumlah tagihan terhadap Effendi lebih dari US$ 20 juta. Rinciannya adalah  Eximbank sebesar US$ 7,4 juta, Marubeni US$ 11,7 juta dan China Trans sebesar US$ 1,2 juta.

Sebelumnya Eximbank mengajukan PKPU kepada Effendi karena ada utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Dengan demikian, pengadilan pun menjatuhkan PKPU terhadap Effendi untuk merestrukturisasi utang-utangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri