JAKARTA. Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh PT Effendi Textindo agar proses disetujui kreditur. PKPU Effendi akan diperpanjang selama 60 hari kerja ke depan. Putusan itu diambil dalam voting saat rapat kreditur di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat. Hakim Pengawas Iim Nurohim, bilang, perpanjangan PKPU Effendi disampaikan kepada hakim untuk ditetapkan pada hari Rabu (16/4). "Majelis memutusan kita perpanjang PKPU sampai tanggal 13 Juni 2014 atau 60 hari ke depan," ujar Iim, Senin (14/4). Hakim pengawas mengatakan, keputusan itu berdasarkan voting rapat kreditur yang digelar pada rapat hari itu juga.
PKPU Effendi Textindo diperpanjang selama 60 hari
JAKARTA. Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh PT Effendi Textindo agar proses disetujui kreditur. PKPU Effendi akan diperpanjang selama 60 hari kerja ke depan. Putusan itu diambil dalam voting saat rapat kreditur di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat. Hakim Pengawas Iim Nurohim, bilang, perpanjangan PKPU Effendi disampaikan kepada hakim untuk ditetapkan pada hari Rabu (16/4). "Majelis memutusan kita perpanjang PKPU sampai tanggal 13 Juni 2014 atau 60 hari ke depan," ujar Iim, Senin (14/4). Hakim pengawas mengatakan, keputusan itu berdasarkan voting rapat kreditur yang digelar pada rapat hari itu juga.