KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT First Karya Anugerah Wisata alias First Travel kembali diperpanjangan sebanyak 22 hari. Keputusan ini diambil secara aklamasi saat rapat kreditur First Travel, Senin (16/4) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, yang dipimpin Hakim Pengawas Titik Tejaningsih. "Jadi Diputuskan untuk diberikan perpanjangan selama 22 hari, sehingga secara dapat dimaksimalkan upaya PKPU sampai 270 hari. Aklamasi saja ya?" Kata Hakim Titik yang disambut teriakan setuju dari jemaah.
PKPU First Travel diperpanjang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT First Karya Anugerah Wisata alias First Travel kembali diperpanjangan sebanyak 22 hari. Keputusan ini diambil secara aklamasi saat rapat kreditur First Travel, Senin (16/4) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, yang dipimpin Hakim Pengawas Titik Tejaningsih. "Jadi Diputuskan untuk diberikan perpanjangan selama 22 hari, sehingga secara dapat dimaksimalkan upaya PKPU sampai 270 hari. Aklamasi saja ya?" Kata Hakim Titik yang disambut teriakan setuju dari jemaah.