PKPU First Travel diperpanjang



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT First Karya Anugerah Wisata alias First Travel kembali diperpanjangan sebanyak 22 hari.

Keputusan ini diambil secara aklamasi saat rapat kreditur First Travel, Senin (16/4) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, yang dipimpin Hakim Pengawas Titik Tejaningsih.

"Jadi Diputuskan untuk diberikan perpanjangan selama 22 hari, sehingga secara dapat dimaksimalkan upaya PKPU sampai 270 hari. Aklamasi saja ya?" Kata Hakim Titik yang disambut teriakan setuju dari jemaah.


Terakhir, pada 20 Desember 2017, PKPU First Travel sendiri telah dapat perpanjangan selama 20 hari, dan akan berakhir Kamis (19/4) mendatang. Dengan tambahan 22 hari, maka batas akhir proses PKPU First Travel akan habis pada 11 Mei 2018.

Jika tak ada kesepakatan antara First Travel dan para kreditur untuk berdamai pada waktu yang ditentukan, maka konsekuensi First Travel otomatis akan dinyatakan pailit.

"Kalau sampai batas waktu tidak ada kesepakatan perdamaian maka otomatis akan pailit, dan dilakukan pemberesan aset oleh kurator," kata salah satu pengurus PKPU First Travel Abdillah kepada Kontan.co.id seusai sidang.

Soal aset, Abdillah mendapatkan informasi dari dua bos First Travel Andhika Surachman dan Annisa Hasibuan bahwa mereka masih memiliki aset senilai Rp 60 miliar berupa kendaraan, tanah, dan yang tunai senilai Rp 14 miliar.

Sayangnya, seluruh aset tersebut dikatakan Abdillah kini tengah disita oleh Kejaksaan Agung lantaran proses pidana yang dijalani Andhika dan Annisa.

"Tapi nanti aset-aset tersebut bisa dialihkan ke dalam proses kepailitannya dari Kejaksaan," lanjut Abdillah.

Sementara dalam proses PKPU ini sendiri, First Travel punya tunggakan lebih kurang senilai Rp 1,1 triliun guna memberangkatkan 63 ribu jemaahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto