KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemungutan suara proposal perdamaian PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel ditunda. Pasalnya, hakim pengawas dan tim pengurus menilai proposal perdamaian masih belum menjamin keberangkatan para jamaah. Salah satu pengurus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) First Travel Sexio Noor Sidqi mengatakan, penundaan tersebut merupakan inisiasi dari hakim pengawas dan pihaknya yang masih menilai kurangnya jaminan kepada para jamaah. "Karena masih melihat seperti itu, maka kami mengusulkan untuk memperpanjang masa PKPU debitur," ungkapnya, Rabu (20/12). Adapun berdasarkan hasil rapat, seluruh kreditur secara aklamasi menyetujui perpanjangan selama 120 hari.
PKPU First Travel diperpanjang 120 hari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemungutan suara proposal perdamaian PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel ditunda. Pasalnya, hakim pengawas dan tim pengurus menilai proposal perdamaian masih belum menjamin keberangkatan para jamaah. Salah satu pengurus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) First Travel Sexio Noor Sidqi mengatakan, penundaan tersebut merupakan inisiasi dari hakim pengawas dan pihaknya yang masih menilai kurangnya jaminan kepada para jamaah. "Karena masih melihat seperti itu, maka kami mengusulkan untuk memperpanjang masa PKPU debitur," ungkapnya, Rabu (20/12). Adapun berdasarkan hasil rapat, seluruh kreditur secara aklamasi menyetujui perpanjangan selama 120 hari.