KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel resmi diperpanjang selama 30 hari. Hal itu diketuk palu oleh ketua majelis hakim John Tony Hutauruk, Kamis (5/10). Majelis menilai waktu 30 hari merupakan waktu maksimal yang diberikan para kreditur dalam rapat, Selasa lalu. Hal itu sesuai dari laporan hakim pengawas. Majelis pun berharap dengan waktu 30 hari ini para kreditur dan debitur dapat menemui jalan keluar, khususnya bagi para jamaah untuk berangkat umrah.
PKPU First Travel diperpanjang 30 hari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel resmi diperpanjang selama 30 hari. Hal itu diketuk palu oleh ketua majelis hakim John Tony Hutauruk, Kamis (5/10). Majelis menilai waktu 30 hari merupakan waktu maksimal yang diberikan para kreditur dalam rapat, Selasa lalu. Hal itu sesuai dari laporan hakim pengawas. Majelis pun berharap dengan waktu 30 hari ini para kreditur dan debitur dapat menemui jalan keluar, khususnya bagi para jamaah untuk berangkat umrah.