KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel kembali diperpanjang 30 hari oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim John Tony Hutauruk mengatakan, perpanjangan itu diberikan setelah mendengar laporan dari hakim pengawas dan tim pengurus PKPU. Dalam laporan tersebut, tim pengurus PKPU menyampaikan seluruh kreditur yang hadir dalam rapat 20 November lalu itu menyetujui perpanjangan PKPU tetap. Adapun para kreditur juga sepakat waktu perpanjangannya itu selama 30 hari.
Sehingga menurut majelis perpanjangan PKPU tersebut telah memenuhi ketentuan UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. "Mengadili, mengabulkan permohonan debitur untuk memperpanjang PKPU tetap selama 30 hari hingga 27 November 2017, " ungkap John dalam amar putusan yang dibacakan, Senin (27/11). Sekadar tahu saja perpanjangan itu dimaksud agar pihak First Travel dapat mendatangkan Andika Surachman dan istri, Annisa Hasibuan selaku pemilik perusahaan, dalam rapat kreditur. Menurut kuasa hukum First Travel Damba Akmala, hal tersebut merupakan hal yang krusial dalam pembahasan proposal perdamaian. "Sebab, hanya beliau-beliau lah yang mengerti dan dapat menjamin isi proposal perdamaian," ungkapnya Karna sejatinya, lanjut Damba, yang mengetahui kondisi perusahaan adalah Andika dan Annisa sendiri.