PKPU First Travel resmi berakhir damai



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT First Anugerah Karya Wisata resmi berakhir damai. Pada Rabu (30/5) Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat resmi memberikan putusan perdamaian atawa homologasi.

"Mengabulkan kesepakatan perdamaian dari rapat kreditur PKPU PT First Anugerah Karya Wisata," kata ketua Majelis Hakim John Tony Hutauruk saat membacakan amar putusannya.

Putusan ini sendiri adalah tindak lanjut dari rapat pemungutan suara alias voting perdamaian para kreditur pada 15 Mei 2018 lalu.


Di mana hasilnya, dari 47.452 kreditur First Travel yang hadir dengan nilai tagihan Rp 749 miliar, 31.811 kreditur dengan tagihan senilai Rp 503 miliar menyetujui upaya perdamaian. Sementara 15.641 kreditur dengan tagihan senilai Rp 245 miliar menolaknya.

Sementara secara total dalam PKPU ini First Travel memiliki ada sekitar 63.000 jemaah dengan nilai tagihan Rp 1,1 triliun.

Melalui putusan ini, salah satu pengurus PKPU First Travel Abdillah menyatakan bahwa First Travel diwajibkan untuk merestrukturisasi utang-utangnya sesuai dengan proposal perdamaian yang diajukan dalam PKPU.

"Dengan putusan ini maka debitur harus menyelesaikan tagihan-tagihannya kepada kreditur sesuai dengan proposal perdamaian yang diajukan," katanya kepada KONTAN seusai sidang.

Sementara dalam proposal perdamaian sendiri ada tiga ketentuan utama yamg diajukan First Travel. Pertama First Travel akan memberangkatkan para jemaah untuk umrah, kedua akan mengembalikan dana (refund) bagi jemaah yang tak ingin berangkat.

Ketiga, First Travel meminta waktu enam hingga dua belas bulan untuk membentuk manajemen baru. sehingga opsi memberangkatkan baru bisa terlaksana pada 2019, sementara opsi refund baru bisa dilakukan dua tahun setelah homologasi

Meski demikian, Abdillah menilai upaya restrukturisasi oleh First Travel sejatinya tak mudah. Lantaran ketiadaan investor bagi First Travel. Pun kini tiga bos First Travel telah resmi diputuskan bersalah oleh Pengadilan Negeri Depok pada hari yang sama. Ditambah polemik soal aset First Travel antar dua perkara ini: PKPU dan pidana para petingginya.

"Pokoknya debitur harus menjalankan isi proposal perdamaiannya. Dan pengurus PKPU pun karena sudah ada putusan resmi berakhir tugasnya," sambung Abdillah.

Mengingatkan, First Travel diajukan PKPU pada 25 Juli 2017 do Pengadilan Niaga Jakarta Pusat d nomor perkara 105/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN Jkt.Pst. Sementara putusan dilakukan PKPU dilakukan pada 22 Agustus 2017.

Selama proses PKPU, First Travel menghabiskan waktu selama 270 hari. Waktu maksimal yang diperbolehkan dalam UU 37/2004 tentang kepailitan dan PKPU.

Sementara itu, salah satu jemaah yang juga Ketua Paguyuban Korban First Travel Indonesia menyatakan menyambut baik putusan damai oleh Majelisnya Hakim Pengadilan Niaga tersebut.

Meski demikian, sejatinya ia menilai posisi jemaah seperti dihadapkan buah simalakama. "Jika dipailitkan maka tentu jemaah tak dapat apa-apa. Tapi damai pun aset First Travel sudah tak ada, dan petingginya sudah dipenjara," katanya kepada KONTAN dalam kesempatan yang sama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto