Jakarta. Setelah permohonan penundaan kewajiban penundaan utang (PKPU) ditolak oleh majelis hakim, PT Mitra Mandiri Priharum (MMP) kembali menggugat PT Sriwijaya Makmore Persada (SMP). Kali ini adalah gugatan pailit . Sekadar tahu saja, PT MMP mengklaim PT SMP memiliki utang kepadanya sebesar Rp 8 miliar yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih sejak 2013 silam. Adapun utang tersebut merupakan pembayaran kedua yang timbul dari perjanjian keduanya dalam hal pembangunan proyek jalan tol Kayuagung-Jakabaring, Palembang. Dimana dalam perjanjian tersebut MMP mengklaim pihaknya adalah pemkrasa dari proyek tersebut. Mengenai hal itu, kuasa hukum PT SMP Harry V. Sidabukke bersikukuh tidah pernah memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih terhadap PT MMP. Masih sama seperti dalam PKPU terdahulu, ia bilang PT MMP bukan lah pemkrasa proyek jalan tol Kayuagung - Jakabaring di Palembang.
PKPU gagal, PT MMP pailitkan Sriwijaya Makmore
Jakarta. Setelah permohonan penundaan kewajiban penundaan utang (PKPU) ditolak oleh majelis hakim, PT Mitra Mandiri Priharum (MMP) kembali menggugat PT Sriwijaya Makmore Persada (SMP). Kali ini adalah gugatan pailit . Sekadar tahu saja, PT MMP mengklaim PT SMP memiliki utang kepadanya sebesar Rp 8 miliar yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih sejak 2013 silam. Adapun utang tersebut merupakan pembayaran kedua yang timbul dari perjanjian keduanya dalam hal pembangunan proyek jalan tol Kayuagung-Jakabaring, Palembang. Dimana dalam perjanjian tersebut MMP mengklaim pihaknya adalah pemkrasa dari proyek tersebut. Mengenai hal itu, kuasa hukum PT SMP Harry V. Sidabukke bersikukuh tidah pernah memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih terhadap PT MMP. Masih sama seperti dalam PKPU terdahulu, ia bilang PT MMP bukan lah pemkrasa proyek jalan tol Kayuagung - Jakabaring di Palembang.