KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Gasindo Makmur Energy Ltd yang dahulu bernama Patina Group Ltd resmi berdamai dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Pasalnya, mayoritas kreditur menerima proposal perdamaian yang ditawarkan perusahaan. Hal itu disampaikan ketua majelis hakim Mas'ud dalam sidang putusan yang dibacakan, Senin (4/12). Mas'ud bilang dalam rapat kreditur mayoritas kreditur telah sepakat menerima penawaran penyelesaian utang dari debitur. Adapun dalam rapat pemungutan suara pekan lalu dihadiri 64 kreditur, dari total keseluruhan 70 kreditur. Hasilnya, 58 kreditur yang mewakili 89,81% suara menerima proposal perdamaian dan 6 kreditur alias 10,19% menolak proposal.
PKPU Gasindo Makmur berakhir damai
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Gasindo Makmur Energy Ltd yang dahulu bernama Patina Group Ltd resmi berdamai dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Pasalnya, mayoritas kreditur menerima proposal perdamaian yang ditawarkan perusahaan. Hal itu disampaikan ketua majelis hakim Mas'ud dalam sidang putusan yang dibacakan, Senin (4/12). Mas'ud bilang dalam rapat kreditur mayoritas kreditur telah sepakat menerima penawaran penyelesaian utang dari debitur. Adapun dalam rapat pemungutan suara pekan lalu dihadiri 64 kreditur, dari total keseluruhan 70 kreditur. Hasilnya, 58 kreditur yang mewakili 89,81% suara menerima proposal perdamaian dan 6 kreditur alias 10,19% menolak proposal.