Jakarta. Proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Geo Cepu Indonesia (GCI) akhirnya berakhir damai, setelah majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengesahkan homologasi dengan para krediturnya, Senin (1/8). Homologasi itu terwujud berdasarkan laporan dari hakim pengawas dimana, mayoritas kreditur menyetujui proposoal perdamaian yang diajukan PT GCI. "Sebanyak 93,14% suara menyatakan dukungan, sedangkan 6,86% suara secara tegas menolak," ungkap Ketua majelis hakim I Wayan Metra di persidangan. Dengan demikian dalam amarnya, ia menyatakan sah dan mengikat secara hukum perjanjian perdamaian PT GCI dengan para krediturnya. Serta memutuskan, PKPU PT GCI berakhir dengan perdamaian. Atas homologasi itu, majelis memerintahkan kepada seluruh pihak diwajibkan untuk tunduk, mematuhi, dan melaksanakan isi perjanjian perdamaian.
PKPU Geo Cepu berdamai, satu debitur keberatan
Jakarta. Proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Geo Cepu Indonesia (GCI) akhirnya berakhir damai, setelah majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengesahkan homologasi dengan para krediturnya, Senin (1/8). Homologasi itu terwujud berdasarkan laporan dari hakim pengawas dimana, mayoritas kreditur menyetujui proposoal perdamaian yang diajukan PT GCI. "Sebanyak 93,14% suara menyatakan dukungan, sedangkan 6,86% suara secara tegas menolak," ungkap Ketua majelis hakim I Wayan Metra di persidangan. Dengan demikian dalam amarnya, ia menyatakan sah dan mengikat secara hukum perjanjian perdamaian PT GCI dengan para krediturnya. Serta memutuskan, PKPU PT GCI berakhir dengan perdamaian. Atas homologasi itu, majelis memerintahkan kepada seluruh pihak diwajibkan untuk tunduk, mematuhi, dan melaksanakan isi perjanjian perdamaian.