JAKARTA. Masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) perusahaan properti milik Samin Tan, PT Grahalintas Properti kembali diperpanjangan selama 30 hari. Ditemui di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, kuasa hukum Grahalintas, Aji Wijaya mengatakan, sampai batas akhir Selasa (11/10), baik pihaknya dengan Bank CIMB Niaga masih belum menemui kata sepakat. "Terakhir dengan CIMB Niaga, kami sudah sepakat soal konsep. Cuma memang masih soal angka yang masih belum bertemu," ungkap dia, Selasa (11/10). Adapun pembicaraan internal masih terus dilakukan kedua pihak.
PKPU Grahalintas Properti diperpanjang 30 hari
JAKARTA. Masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) perusahaan properti milik Samin Tan, PT Grahalintas Properti kembali diperpanjangan selama 30 hari. Ditemui di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, kuasa hukum Grahalintas, Aji Wijaya mengatakan, sampai batas akhir Selasa (11/10), baik pihaknya dengan Bank CIMB Niaga masih belum menemui kata sepakat. "Terakhir dengan CIMB Niaga, kami sudah sepakat soal konsep. Cuma memang masih soal angka yang masih belum bertemu," ungkap dia, Selasa (11/10). Adapun pembicaraan internal masih terus dilakukan kedua pihak.