JAKARTA. Masa penundaan kewajiban penundaan utang (PKPU) PT Grahalintas Properti diperpanjang selama 38 hari. Perpanjangan ini merupakan kesempatan terkahir bagi Grahalintas untuk mencapai perdamaian karena telah memanfaatkan waktu maksimal 270 hari. Perpanjangan itu telah ditetapkan oleh majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (14/11). Ketua majelis hakim Baslin Sinaga mengabulkan permohonan perpanjangan PKPU yang diajukan Grahalintas berdasarkan laporan dari hakim pengawas. "Laporan hakim pengawas mengatakan adanya permohonan dari debitur untuk menggunakan sisa waktu perpanjangan PKPU selama 38 hari untuk mengupayakan damai dan hal itu juga telah disetujui oleh para kreditur secara aklamasi dalam rapat kreditur," jelas Baslin dalam sidang.
PKPU Grahalintas Properti diperpanjang 38 hari
JAKARTA. Masa penundaan kewajiban penundaan utang (PKPU) PT Grahalintas Properti diperpanjang selama 38 hari. Perpanjangan ini merupakan kesempatan terkahir bagi Grahalintas untuk mencapai perdamaian karena telah memanfaatkan waktu maksimal 270 hari. Perpanjangan itu telah ditetapkan oleh majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (14/11). Ketua majelis hakim Baslin Sinaga mengabulkan permohonan perpanjangan PKPU yang diajukan Grahalintas berdasarkan laporan dari hakim pengawas. "Laporan hakim pengawas mengatakan adanya permohonan dari debitur untuk menggunakan sisa waktu perpanjangan PKPU selama 38 hari untuk mengupayakan damai dan hal itu juga telah disetujui oleh para kreditur secara aklamasi dalam rapat kreditur," jelas Baslin dalam sidang.