JAKARTA. Masa penundaan kewajiban penundaan kewajiban utang (PKPU) PT Grahalintas Properti kembali diperpanjang. Itu akan kembali dimanfaatkan debitur untuk bernegosiasi dengan PT Bank CIMB Niaga Tbk selaku kreditur mayoritas. Dalam rapat kreditur, Selasa (8/8) kuasa hukum Grahalintas Aji Wijaya bilang, karena belum mencapai kesepakatan dengan CIMB Niaga terkait proposal perdamaian, maka pihaknya kembali meminta perpanjangan PKPU. Adapun keputusan dalam rapat sepakat secara aklamasi untuk memperpanjang masa PKPU Grahalintas selama 60 hari. "Pasalnya, ada beberapa syarat dari CIMB Niaga yang masih terus dipertimbangkan dan dikaji," katanya. Ditemui seusai persidangan kuasa hukum CIMB Niaga, Swandy Halim menerangkan, pihaknya meminta dalam proposal perdamaian untuk menjaminkan hasil build, operate, transfer (BOT) milik Grahalintas dengan pemerintah. Sekadar tahu saja, BOT itu berupa pembangunan Menara Merdeka di Jakarta yang sebagian lantainya disewa oleh Otoritas Jasa Keuangan.
PKPU Grahalintas Properti diperpanjang 60 hari
JAKARTA. Masa penundaan kewajiban penundaan kewajiban utang (PKPU) PT Grahalintas Properti kembali diperpanjang. Itu akan kembali dimanfaatkan debitur untuk bernegosiasi dengan PT Bank CIMB Niaga Tbk selaku kreditur mayoritas. Dalam rapat kreditur, Selasa (8/8) kuasa hukum Grahalintas Aji Wijaya bilang, karena belum mencapai kesepakatan dengan CIMB Niaga terkait proposal perdamaian, maka pihaknya kembali meminta perpanjangan PKPU. Adapun keputusan dalam rapat sepakat secara aklamasi untuk memperpanjang masa PKPU Grahalintas selama 60 hari. "Pasalnya, ada beberapa syarat dari CIMB Niaga yang masih terus dipertimbangkan dan dikaji," katanya. Ditemui seusai persidangan kuasa hukum CIMB Niaga, Swandy Halim menerangkan, pihaknya meminta dalam proposal perdamaian untuk menjaminkan hasil build, operate, transfer (BOT) milik Grahalintas dengan pemerintah. Sekadar tahu saja, BOT itu berupa pembangunan Menara Merdeka di Jakarta yang sebagian lantainya disewa oleh Otoritas Jasa Keuangan.