JAKARTA. PT Grahalintas Properti kembali meminta perpanjangan masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) tetap selama 90 hari. Hal itu disampaikan dalam rapat kreditur yang seharusnya beragendakan pembahasan atas revisi proposal perdamaian, Selasa (7/6). Adapun perpanjangan tersebut diakui Grahalintas akan dimanfaatkan untuk kembali menyusun proposal perdamaian yang baru. Pasalnya, hingga saat ini pihaknya masih terus menyusun proposal perdamaian sesuai dengan permintaan para kreditur. Sekadar informasi, dari 90 hari masa perpanjangan yang ditawarkan Grahalintas, para kreditur hanya menyetujui 63 hari masa perpanjangan. Persetujuan itu pun dilakukan dengan cara aklamasi dalam rapat.
PKPU Grahalintas Properti diperpanjang 63 hari
JAKARTA. PT Grahalintas Properti kembali meminta perpanjangan masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) tetap selama 90 hari. Hal itu disampaikan dalam rapat kreditur yang seharusnya beragendakan pembahasan atas revisi proposal perdamaian, Selasa (7/6). Adapun perpanjangan tersebut diakui Grahalintas akan dimanfaatkan untuk kembali menyusun proposal perdamaian yang baru. Pasalnya, hingga saat ini pihaknya masih terus menyusun proposal perdamaian sesuai dengan permintaan para kreditur. Sekadar informasi, dari 90 hari masa perpanjangan yang ditawarkan Grahalintas, para kreditur hanya menyetujui 63 hari masa perpanjangan. Persetujuan itu pun dilakukan dengan cara aklamasi dalam rapat.