JAKARTA. Perusahaan kontraktor PT Hanjung Indonesia tengah merestrukturisasi utang-utangnya di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat lewat jalur penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Salah satu pengurus PKPU Hanjung Fitri Safitri mencatat, dalam proses PKPU perusahaan memiliki utang sekitar Rp 700 miliar. "Utang itu berasal dari 21 kreditur yang telah mendaftarkan tagihan," katanya kepada KONTAN, Rabu (19/4). Adapun kreditur tersebut diantaranya berasa dari tiga kreditur pemegang jaminan (separatis) dan sisanya konkuren. Ketiganya antara lain, Bank Woori Saudara, Bank KEB Hana Indonesia, dan PT Koexim Mandiri Finance.
PKPU, Hanjung Indonesia ditagih utang Rp 700 M
JAKARTA. Perusahaan kontraktor PT Hanjung Indonesia tengah merestrukturisasi utang-utangnya di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat lewat jalur penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Salah satu pengurus PKPU Hanjung Fitri Safitri mencatat, dalam proses PKPU perusahaan memiliki utang sekitar Rp 700 miliar. "Utang itu berasal dari 21 kreditur yang telah mendaftarkan tagihan," katanya kepada KONTAN, Rabu (19/4). Adapun kreditur tersebut diantaranya berasa dari tiga kreditur pemegang jaminan (separatis) dan sisanya konkuren. Ketiganya antara lain, Bank Woori Saudara, Bank KEB Hana Indonesia, dan PT Koexim Mandiri Finance.