KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Hansindo Indonesia belum menghasilkan titik temu. Kreditur masih menolak proposal perdamaian yang diberikan Hansindo. Kuasa hukum CIMB Niaga Davin Varian dari kantor hukum Swandy Halim & Partners menyatakan pihaknya masih bersikukuh agar seluruh kewajiban dapat dilunasi seusai usulan awal Hansindo, yaitu selama enam bulan setelah homologasi. "Waktu enam bulan itu bukan mau kita sebenarnya, tapi karena debitur telah menyatakan bahwa utang-utangnya selama enam bulan makanya, kita tagih janjinya," kata Davin kepada Kontan.co.id, Selasa (15/5).
PKPU Hansindo belum ada titik temu
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Hansindo Indonesia belum menghasilkan titik temu. Kreditur masih menolak proposal perdamaian yang diberikan Hansindo. Kuasa hukum CIMB Niaga Davin Varian dari kantor hukum Swandy Halim & Partners menyatakan pihaknya masih bersikukuh agar seluruh kewajiban dapat dilunasi seusai usulan awal Hansindo, yaitu selama enam bulan setelah homologasi. "Waktu enam bulan itu bukan mau kita sebenarnya, tapi karena debitur telah menyatakan bahwa utang-utangnya selama enam bulan makanya, kita tagih janjinya," kata Davin kepada Kontan.co.id, Selasa (15/5).