KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memperpanjang masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Hansindo Indonesia selama 45 hari. Ketua majelis hakim John Tony Huatauruk mengatakan, perpanjangan PKPU itu diberikan setelah mendengar laporan dari hakim pengawas dalam rapat kreditur. Dalam rapat kreditur itu, seluruh kreditur secara aklamasi menyetujui proposal perdamaian. Adapun penawaran perpanjangan awal dari Hansindo selama 60 hari, tapi para kreditur hanya menyetujui 45 hari. Atas hasil tersebut, menurut majelis telah memenuhi ketentuan UU Kepailitan dan PKPU.
PKPU Hansindo Indonesia diperpanjang 45 hari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memperpanjang masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Hansindo Indonesia selama 45 hari. Ketua majelis hakim John Tony Huatauruk mengatakan, perpanjangan PKPU itu diberikan setelah mendengar laporan dari hakim pengawas dalam rapat kreditur. Dalam rapat kreditur itu, seluruh kreditur secara aklamasi menyetujui proposal perdamaian. Adapun penawaran perpanjangan awal dari Hansindo selama 60 hari, tapi para kreditur hanya menyetujui 45 hari. Atas hasil tersebut, menurut majelis telah memenuhi ketentuan UU Kepailitan dan PKPU.