KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menetapkan perpanjangan masa restrukturisasi utang (PKPU) PT Intan Baruprana Finance Tbk (IBFN) selama 60 hari. Hal tersebut berdasarkan permohonan yang diajukan IBFN dalam rapat kreditur pekan lalu. Sidang majelis yang diketuai Titik Tedjaningsih mengatakan, majelis hakim telah mempertimbangkan laporan dari hakim pengawas. Seluruh kreditur secara aklamasi setuju untuk mengajukan perpanjangan PKPU tetap kepada IBFN. Sehingga berdasarkan pasal terkait dalam UU No. 37/2004 tentang Kepailita dan PKPU, maka tidak ada alasan bagi majelis hakim untuk menolak perpanjangan PKPU tersebut.
PKPU IBFN diperpanjang 60 hari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menetapkan perpanjangan masa restrukturisasi utang (PKPU) PT Intan Baruprana Finance Tbk (IBFN) selama 60 hari. Hal tersebut berdasarkan permohonan yang diajukan IBFN dalam rapat kreditur pekan lalu. Sidang majelis yang diketuai Titik Tedjaningsih mengatakan, majelis hakim telah mempertimbangkan laporan dari hakim pengawas. Seluruh kreditur secara aklamasi setuju untuk mengajukan perpanjangan PKPU tetap kepada IBFN. Sehingga berdasarkan pasal terkait dalam UU No. 37/2004 tentang Kepailita dan PKPU, maka tidak ada alasan bagi majelis hakim untuk menolak perpanjangan PKPU tersebut.