PKPU IBFN diperpanjang 60 hari



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menetapkan perpanjangan masa restrukturisasi utang (PKPU) PT Intan Baruprana Finance Tbk (IBFN) selama 60 hari.

Hal tersebut berdasarkan permohonan yang diajukan IBFN dalam rapat kreditur pekan lalu. Sidang majelis yang diketuai Titik Tedjaningsih mengatakan, majelis hakim telah mempertimbangkan laporan dari hakim pengawas.

Seluruh kreditur secara aklamasi setuju untuk mengajukan perpanjangan PKPU tetap kepada IBFN. Sehingga berdasarkan pasal terkait dalam UU No. 37/2004 tentang Kepailita dan PKPU, maka tidak ada alasan bagi majelis hakim untuk menolak perpanjangan PKPU tersebut.


"Mengadili, mengabulkan masa perpanjangan PKPU tetap selama 60 hari kepada debitur PKPU (IBFN)," ungkap Titik dalam amar yang dibacakan, Senin (27/11).

Sebelumnya, kuasa hukum IBFN Aji Wijaya mengatakan, perpanjangan PKPU diajukan lantaran, perusahaan belum siap atas proposal perdamaian.

Terlebih, hingga saat ini perusahaan pembiayaan itu belum menerima nilai aktual atas jaminan dari seluruh kreditur separatis. Menurut Aji, hal tersebut dibutuhkan bagi pihaknya guna menyusun proposal perdamaian.

Sementara itu kuasa hukum dari induk usaha IBFN yang juga sebagai kreditur PT Intraco penta Penta Tbk Leonard Arpan Aritonang beraharap dapat memaksimalkan waktu perpanjangan sebaik-baiknya.

"Semoga debitor bisa mempersiapkan proposal perdamaian sebaik-baiknya agar bisa langsung diputuskan oleh para kreditor tanpa perlu perpanjangan lebih lanjut lagi," ungkapnya kepada Kontan.co.id.

Sekadar tahu saja, dalam PKPU IBFN memiliki piutang sementara sebesar Rp 1,73 triliun dari 55 kreditur. Rinciannya, 10 kreditur separatis dengan tagihan Rp 1,32 triliun dan 44 kreditur konkuren sebesar Rp 420 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto