KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Intan Baruprana Finance (IBFN) (dalam PKPU tetap) kembali dapat nafas, setelah hasil rapat kreditur pada Kamis (15/3) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat kembali memberikan perpanjangan waktu PKPU selama 60 hari mendatang. "Rapat kali ini menyetujui secara aklamasi memberikan perpanjangan waktu PKPU kepada PT Intan Baruprana Financa selama 60 hari," jelas Hakim Pengawas Agustinus Setya Wahyu Triwiranto dalam rapat. Sementara kesepakatan tersebut baru akan dibacakan oleh Majelis Hakim pada Senin (19/3) mendatang.
Sementara itu kuasa hukum Intan Baruprana Dida Hardiansyah dari kantor hukum Aji Wijaya & Co menyambut baik keputusan tersebut. Ia menjelaskan bahwa perpanjangan waktu yang diberikan akan dipergunakan dengan baik oleh Intan Baruprana dalam mengubah proposal perdamaiannya agar mengakomodasi kepentingan para kreditur. "Sejak rapat hingga hari ini kita terus komunikasi dengan kreditur, dan perpanjangan waktu ini akan lota pergunakan untuk merobak proposal," katanya seusai rapat. Meski demikian, ia enggan menjelaskan perihal ketentuan apa yang akan diubah dalam proposal perdamaian tersebut. "Masih belum bisa kita disclose," lanjutnya.