KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Intan Baruprana Finance (IBFN) (dalam PKPU tetap) kembali dapat nafas, setelah hasil rapat kreditur pada Kamis (15/3) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat kembali memberikan perpanjangan waktu PKPU selama 60 hari mendatang. "Rapat kali ini menyetujui secara aklamasi memberikan perpanjangan waktu PKPU kepada PT Intan Baruprana Financa selama 60 hari," jelas Hakim Pengawas Agustinus Setya Wahyu Triwiranto dalam rapat. Sementara kesepakatan tersebut baru akan dibacakan oleh Majelis Hakim pada Senin (19/3) mendatang.
PKPU Intan Baruprana diperpanjang 60 hari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Intan Baruprana Finance (IBFN) (dalam PKPU tetap) kembali dapat nafas, setelah hasil rapat kreditur pada Kamis (15/3) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat kembali memberikan perpanjangan waktu PKPU selama 60 hari mendatang. "Rapat kali ini menyetujui secara aklamasi memberikan perpanjangan waktu PKPU kepada PT Intan Baruprana Financa selama 60 hari," jelas Hakim Pengawas Agustinus Setya Wahyu Triwiranto dalam rapat. Sementara kesepakatan tersebut baru akan dibacakan oleh Majelis Hakim pada Senin (19/3) mendatang.