KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat resmi memberikan putusan perpanjangan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) bagi PT Intan Baruprana Finance (IBFN) selama 60 hari ke depan. "Mengabulkan perpanjangan PKPU PT Intan Baruprana Finance selama 60 hari, yang akan jatuh pada Kamis, 17 Mei 2018," kata ketua Majelis Hakim Titik Tejaningsih dalam Sidang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (19/3). Hasil perpanjangan waktu PKPU Intan Baruprana sendiri merupakan keputusan aklamasi pada rapat kreditur pada Kamis (15/3) lalu. Perpanjangan waktu sendiri diberikan lantaran masih adanya tak kesepahaman atas proposal perdamaian yang disodorkan debitur kepada kreditur.
PKPU Intan Baruprana resmi diperpanjang 60 hari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat resmi memberikan putusan perpanjangan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) bagi PT Intan Baruprana Finance (IBFN) selama 60 hari ke depan. "Mengabulkan perpanjangan PKPU PT Intan Baruprana Finance selama 60 hari, yang akan jatuh pada Kamis, 17 Mei 2018," kata ketua Majelis Hakim Titik Tejaningsih dalam Sidang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (19/3). Hasil perpanjangan waktu PKPU Intan Baruprana sendiri merupakan keputusan aklamasi pada rapat kreditur pada Kamis (15/3) lalu. Perpanjangan waktu sendiri diberikan lantaran masih adanya tak kesepahaman atas proposal perdamaian yang disodorkan debitur kepada kreditur.