JAKARTA. Upaya restrukturisasi utang PT Inti Kapital Sekuritas (IKS) masih mandek di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Padahal perusahaan efek yang dahulu bernama PT Andalan Artha Advisindo (AAA) Sekuritas ini telah mengajukan surat permohonan kepada OJK melalui kuasa hukumnya, SRS Lawyer, sejak 14 Januari 2015 lalu. Di hari yang sama, OJK pun sudah menerima surat tersebut. Surat permohonan dengan nomor SRS/12-15-16-25-27-30-34/2/BT/2015 itu berisi permohonan agar OJK mengajukan gugatan restrukturisasi utang atau PKPU terhadap Inti Kapital ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Karena Inti Kapital adalah perusahaan efek yang menghimpun dana dari masyarakat dan pengawasannya berada di bawah OJK. Ini sesuai dengan UU Nomor 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal OJK Sarjito mengaku, saat ini OJK masih memeriksa kasus Inti Kapital yang berkaitan dengan peristiwa hukum. "Memang benar mereka adalah perusahaan efek. Itu yang paling penting. Saat ini masih kami periksa," jelas Sarjito kepada KONTAN, Selasa (10/2).
PKPU Inti Kapital mandek di OJK
JAKARTA. Upaya restrukturisasi utang PT Inti Kapital Sekuritas (IKS) masih mandek di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Padahal perusahaan efek yang dahulu bernama PT Andalan Artha Advisindo (AAA) Sekuritas ini telah mengajukan surat permohonan kepada OJK melalui kuasa hukumnya, SRS Lawyer, sejak 14 Januari 2015 lalu. Di hari yang sama, OJK pun sudah menerima surat tersebut. Surat permohonan dengan nomor SRS/12-15-16-25-27-30-34/2/BT/2015 itu berisi permohonan agar OJK mengajukan gugatan restrukturisasi utang atau PKPU terhadap Inti Kapital ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Karena Inti Kapital adalah perusahaan efek yang menghimpun dana dari masyarakat dan pengawasannya berada di bawah OJK. Ini sesuai dengan UU Nomor 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal OJK Sarjito mengaku, saat ini OJK masih memeriksa kasus Inti Kapital yang berkaitan dengan peristiwa hukum. "Memang benar mereka adalah perusahaan efek. Itu yang paling penting. Saat ini masih kami periksa," jelas Sarjito kepada KONTAN, Selasa (10/2).