KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Jaya Smart Technology resmi diperpanjang selama 44 hari. Majelis Hakim resmi memutuskan hal tersebut pada Sidang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa (7/8). "Mengabulkan permohonan perpanjangan PKPU selama 44 hari, menetapkan sidang berikutnya akan digelar pada 20 September 2018," kata Hakim Ketua Budhy Hertantiyo saat membacakan putusan. Mulanya Jaya dalam rapat kreditur mengajukan permohonan perpanjangan selama 75 hari, namun kreditur menolak dan memberikan perpanjangan selama 45 hari, dari hasil pemungutan suara (voting).
PKPU Jaya Smart diperpanjang 44 hari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Jaya Smart Technology resmi diperpanjang selama 44 hari. Majelis Hakim resmi memutuskan hal tersebut pada Sidang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa (7/8). "Mengabulkan permohonan perpanjangan PKPU selama 44 hari, menetapkan sidang berikutnya akan digelar pada 20 September 2018," kata Hakim Ketua Budhy Hertantiyo saat membacakan putusan. Mulanya Jaya dalam rapat kreditur mengajukan permohonan perpanjangan selama 75 hari, namun kreditur menolak dan memberikan perpanjangan selama 45 hari, dari hasil pemungutan suara (voting).