KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Karya Citra Nusantara (KCN) resmi berakhir damai. Pada Jumat (24/7), Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat resmi memberikan putusan perdamaian atawa homologasi. "Menyatakan sah dan mengikat secara hukum perdamaian yang telah ditandatangani antara debitur PT KCN dalam PKPU dengan para kreditur yang telah disepakati bersama rabu 15 Juli 2020. Kedua, menghukum debitur dan kreditur untuk menaati isi perdamaian tersebut. Menyatakan PKPU demi hukum berakhir," kata Hakim Ketua Robert, Jumat (24/7). Kuasa Hukum KCN Agus Trianto mengapresiasi putusan tersebut. Dia menyebutkan, dengan berakhirnya PKPU ini maka perusahaan dapat kembali berjalan normal seperti biasanya. Pihaknya pun akan melaksanakan pembayaran utang kepada kreditur. "Pasti akan kami laksanakan, jadi tidak ada lagi yang namanya PKPU sekarang, PKPU ini sudah berakhir dan perusahaan bisa berjalan seperti normal," kata Agus.
PKPU Karya Citra Nusantara (KCN) berakhir damai
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Karya Citra Nusantara (KCN) resmi berakhir damai. Pada Jumat (24/7), Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat resmi memberikan putusan perdamaian atawa homologasi. "Menyatakan sah dan mengikat secara hukum perdamaian yang telah ditandatangani antara debitur PT KCN dalam PKPU dengan para kreditur yang telah disepakati bersama rabu 15 Juli 2020. Kedua, menghukum debitur dan kreditur untuk menaati isi perdamaian tersebut. Menyatakan PKPU demi hukum berakhir," kata Hakim Ketua Robert, Jumat (24/7). Kuasa Hukum KCN Agus Trianto mengapresiasi putusan tersebut. Dia menyebutkan, dengan berakhirnya PKPU ini maka perusahaan dapat kembali berjalan normal seperti biasanya. Pihaknya pun akan melaksanakan pembayaran utang kepada kreditur. "Pasti akan kami laksanakan, jadi tidak ada lagi yang namanya PKPU sekarang, PKPU ini sudah berakhir dan perusahaan bisa berjalan seperti normal," kata Agus.