PKPU kepada Zug Industry dikabulkan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Best Applied Solutions terhadap PT Zug Industry Indonesia dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (17/12).

Dalam pertimbangannya, Ketua Majelis Hakim Tafsir Sembiring mengatakan, permohonan Best Applied dikabulkan sebab Zug terbukti memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Sebagaimana syarat formil UU 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

"Selain itu, kami juga (menunjukkan) adanya kreditur lain kepada termohon," kata Kuasa Hukum Best Applied Resha Agriansyah dari Kantor Hukum ERA kepada Kontan.co.id usai sidang.


Dalam permohonannya, Best Apllied berupaya menagih utang Zug dari mengenai pekerjaan erection and installation proyek PLTU Bengkayang Kalimantan Barat pada 22 Mei 2017 dengan nilai kontrak Rp 18 miliar.

Namun, kata Resha, Zug baru membayar senilai Rp 2,7 miliar sehingga ada tagihan yang belum dilunasi senilai Rp 15,3 miliar. Nilai ini yang kemudian diajukan dalam permohonan.

"Kita sudah somasi tiga kali, 22 Oktober 2018; 29 Oktober 2018; dan 5 November 2018. Namun termohon belum juga melunasi kewajibannya," lanjut Resha.

Sementara kreditur lainnya berasal dari PT Shanxi Power Indonesia. Tagihan Shanxi berasal dari pekerjaan instalasi boiler dan generator senilai Rp 1,1 miliar dan US$ 184.477.

Atas putusan, kuasa hukum Zug Pringgo Sanyoto dari Kantor Hukum Kresna & Associate menyatakan akan menjalani proses PKPU, termasuk untuk guna merestrukturisasi utang-utang Zug kepada kreditur.

"Kita ikuti proses hukum yang berlaku, karena intinya kita mau berdamai, sebelumnya dengan pemohon juga principle sudah negosiasi di luar persidangan tapi gagal," kata Pringgo kepada Kontan.co.id dalam kesempatan yang sama.

Permohonan PKPU kepada Zug terdaftar dengan nomor perkara 173/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Niaga Jkt.Pst pada 27 November 2018.

Nah selain Best Applied, sebelumnya ada pula permohonan pailit yang diajukan oleh PT Tifa Finance Tbk (TIFA). Permohonan Tifa terdaftar dengan nomor perkara 36/Pdt.Sus-Pailit/2018/PN Niaga Jkt.Pst pada 12 November 2018.

"Kalau melihat UU 37/2004 PKPU memang didahulukan ya, tapi itu ranahnya majelis hakim, besok Rabu (18/12) masih ada sidang, apakah nanti perkara pailitnya ditolak atau tidak kita lihat saja," sambung Pringgo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi