KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Best Applied Solutions terhadap PT Zug Industry Indonesia dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (17/12). Dalam pertimbangannya, Ketua Majelis Hakim Tafsir Sembiring mengatakan, permohonan Best Applied dikabulkan sebab Zug terbukti memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Sebagaimana syarat formil UU 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. "Selain itu, kami juga (menunjukkan) adanya kreditur lain kepada termohon," kata Kuasa Hukum Best Applied Resha Agriansyah dari Kantor Hukum ERA kepada Kontan.co.id usai sidang.
PKPU kepada Zug Industry dikabulkan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Best Applied Solutions terhadap PT Zug Industry Indonesia dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (17/12). Dalam pertimbangannya, Ketua Majelis Hakim Tafsir Sembiring mengatakan, permohonan Best Applied dikabulkan sebab Zug terbukti memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Sebagaimana syarat formil UU 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. "Selain itu, kami juga (menunjukkan) adanya kreditur lain kepada termohon," kata Kuasa Hukum Best Applied Resha Agriansyah dari Kantor Hukum ERA kepada Kontan.co.id usai sidang.