PKPU, KGeo Electronics akui tak mampu bayar utang



JAKARTA. Perusahaan pembuat speaker dan alat elektronik lain PT KGeo Electronics Indonesia akhirnya dalam masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Meski begitu, perusahaan yang betmitra dengan LG Electornics itu sudah menganggap tak mampu lagi membayar tagihannya kepada para krediturnya.

Pengurus PKPU KGeo Muhammad Ismak mengatakan, hal itu dikarenakan saat ini pabrik debitur sudah tak beroperasi. Sehingg menurutnya, ada dua opsi yang bisa dilakukan perusahaan yakni adanya investor atau masuk dalam kepailitan.


Namun begitu pihaknya tidak akan terburu-buru untuk masuk dalam proses kepailitan karena sebelumnya sudah dijadwalkan beberapa kegiatan dalam proses PKPU. "Pengurus akan memberikan kesempatan bagi debitur untuk menawarkan upaya perdamaian," ungkap dia, Jumat (16/12).

Namun jika hal itu tidak dilakukan debitur maka, bisa diusulkan untuk menempuh proses kepailitan. Sementara itu kuasa hukum KGeo Andi Suharnandi bilang, sudah tidak ada lagi upaya perdamaian yang akan diajukan kliennya.

Sebab, investor yang direncanakan akan masuk dalam perusahaan pun memilih mundur setelah permohonan PKPU dikabulkan. Rencananya, investor tersebut akan mengambil alih seluruh saham? dan hanya membayar 15% dari nilai tagihan para kreditur.

Adapun utang KGeo kepada seluruh krediturnya berdasarkan laporan keuangan perusahaan sebesar US$ 5,4 juta dan Rp 34 miliar. Krediturnya itu antara lain PT Bank Rabobank International Indonesia?, PT Koexim Mandiri Finance, dan kantor pajak. Pengurus pun mengakui, hingga saat ini pihaknya baru menerima tagihan dari 126 karyawan yang diwakilkan serikat pekerja sebesar Rp 9 miliar.

Sekedar tahu saja, pengurus akan membuka pendaftran tagihan hingga 23 Desember 2016 dan akan melakukan verifikasi tagihan pada 9 Januari 2017. KGeo dinyatakan dalam masa PKPU pada 30 November 2016 setelah mengajukan permohonan secara sukarela. Sebelumnya, sudah ada tiga permohonan yang sama yang diajukan dua kreditur namun ketiganya ditolak oleh majelis hakim

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia