JAKARTA. Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan PT Koexim Mandiri Finance terhadap PT Bosaeng Jaya akhirnya kandas. Majelis hakim Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat menilai permohonan tersebut tidak sederhana sehingga harus ditolak. Ketua Majelis Hakim Mas'ud dalam pertimbangannya mengatakan, selain permohonan PKPU tidak sederhana karena adanya pihak ketiga yakni suplier, Koexim Mandiri juga dinilai sebagai kreditur separatis. Dengan posisi itu maka Koexim Mandiri tidak memiliki kewenangan secara hukum mengajukan PKPU. "Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujarnya. Kuasa hukum Koexim Mandiri, Teuku Faizal Karimuddin mengaku kecewa. Menurutnya putusan hakim tersebut tidak sesuai dengan fakta dan gugatan mereka. Ia mengatakan utang Bosaeng sudah jelas dan sederhana. "Kami akan konsultasi dulu dengan klien sebelum mengambil langkah hukum lainnya," ujarnya usai sidang. Ia menegaskan bahwa utang Bosaeng kepada kliennya merupakan utang murni.
PKPU Koexim Mandiri Finance ke Bosaeng Jaya kandas
JAKARTA. Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan PT Koexim Mandiri Finance terhadap PT Bosaeng Jaya akhirnya kandas. Majelis hakim Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat menilai permohonan tersebut tidak sederhana sehingga harus ditolak. Ketua Majelis Hakim Mas'ud dalam pertimbangannya mengatakan, selain permohonan PKPU tidak sederhana karena adanya pihak ketiga yakni suplier, Koexim Mandiri juga dinilai sebagai kreditur separatis. Dengan posisi itu maka Koexim Mandiri tidak memiliki kewenangan secara hukum mengajukan PKPU. "Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujarnya. Kuasa hukum Koexim Mandiri, Teuku Faizal Karimuddin mengaku kecewa. Menurutnya putusan hakim tersebut tidak sesuai dengan fakta dan gugatan mereka. Ia mengatakan utang Bosaeng sudah jelas dan sederhana. "Kami akan konsultasi dulu dengan klien sebelum mengambil langkah hukum lainnya," ujarnya usai sidang. Ia menegaskan bahwa utang Bosaeng kepada kliennya merupakan utang murni.