KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Semakin banyak kasus koperasi yang diajukan penundaan kewajiban utang (PKPU) baik oleh kreditur maupun anggotanya. Berdasarkan Sistem Informasi Penelurusan Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sejak awal tahun hingga akhir Agustus 2020, terdapat 10 koperasi yang tengah mengikuti proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Melihat hal ini, Deputi Bidang Pengawasan Kemenkop UKM Ahmad Zabadi melihat pandemi Covid-19 telah menekan semua sektor usaha termasuk perkoperasian. Hal ini terjadi akibat efek samping pembatasan sosial guna memutus rantai penyebaran pandemi. Baca Juga: Tertekan Pandemi, 10 Koperasi Dalam Proses Permohonan PKPU
PKPU koperasi bertambah, begini penjelasan Kemenkop UKM
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Semakin banyak kasus koperasi yang diajukan penundaan kewajiban utang (PKPU) baik oleh kreditur maupun anggotanya. Berdasarkan Sistem Informasi Penelurusan Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sejak awal tahun hingga akhir Agustus 2020, terdapat 10 koperasi yang tengah mengikuti proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Melihat hal ini, Deputi Bidang Pengawasan Kemenkop UKM Ahmad Zabadi melihat pandemi Covid-19 telah menekan semua sektor usaha termasuk perkoperasian. Hal ini terjadi akibat efek samping pembatasan sosial guna memutus rantai penyebaran pandemi. Baca Juga: Tertekan Pandemi, 10 Koperasi Dalam Proses Permohonan PKPU